Norwegia Menyuarakan Argumen Tajam di ICJ : Israel Telah Melakukan Aneksasi de facto terhadap Palestina

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:30 WIB
Perwakilan Norwegia Berpidato di ICJ (Tangkapan layar youtube Islam Chanel )
Perwakilan Norwegia Berpidato di ICJ (Tangkapan layar youtube Islam Chanel )

Bisnisbandung.com - Pada hari kelima sidang yang sarat dengan ketegangan di International Court of Justice (ICJ).

Norwegia bangkit dengan keberanian untuk menyuarakan pandangannya tentang status pendudukan Israel di wilayah Palestina

Norwegia mengeluarkan argumen tajam di forum ICJ, mengatakan mengenai Israel yang dianggap melakukan “ Aneksasi de facto”.

Dalam suasana tegang tersebut, perwakilan Norwegia berdiri di podium, siap menyampaikan visinya tentang perdamaian abadi di tengah konflik yang kompleks dan penuh ketidakpastian.

Baca Juga: Bansos Jadi Alat Politik, Rocky Gerung: Politik Harus Untuk Kebaikan Rakyat Bukan Kepentingan Golongan 

Dengan langkah mantap, perwakilan Norwegia menyoroti beberapa poin kunci yang menjadi dasar argumen mereka.

Pertama-tama, mereka menyoroti bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah penghalang utama bagi tercapainya perdamaian yang abadi di kawasan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa pentingnya mengatasi masalah ini untuk mencapai solusi yang berkelanjutan dan adil bagi kedua belah pihak.

Selanjutnya, Norwegia menegaskan bahwa pembangunan tembok di sekitar Yerusalem Timur yang diduduki melanggar hukum internasional, sebuah pendapat yang juga telah diungkapkan oleh ICJ dalam pendapat penasehat pada tahun 2004. 

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Siap Bersatu, Dukung Hak Angket 

Mereka menekankan pentingnya penerapan aturan hukum untuk mencegah pelanggaran semacam itu di masa depan.

Norwegia juga mengacu pada sejumlah resolusi PBB yang menilai bahwa permukiman tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. 

Mereka menekankan perlunya mengubah arah kebijakan untuk mengembalikan prospek solusi dua negara yang terancam oleh tren negatif yang terus berlangsung.

Dengan kehati-hatian, Norwegia memperingatkan bahwa perkembangan terbaru di lapangan dapat mengarah pada aneksasi de facto, yang mereka tegaskan sebagai tindakan sepihak yang tidak dapat diterima dalam kerangka hukum internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Aljazeera

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X