BISNISBANDUNG.COM - Anis Baswedan telah menyatakan pertetujuannya mengenai usulan Ganjar Pranowo yang mengajukan Hak Angket.
Sedangkan partai Nasdem sebagai partai pengusung Anis Baswedan belum ada pernyataan apapun mengenai persetujuan tersebut.
Ahmad Sahroni sebagai Bendahara umum Partai Nasdem mengungkapkan bahwasannya itu hanyalah pernyataan capres.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Inilah Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Karena partai Nasdem sendiri masih menunggu keputusan ketua Partai Surya Paloh mengenai Hak Angket.
“Itu disampaikan oleh para capres, tapi ketua umum kan belum bersihkan,” ucap Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni berusaha menegaskan mengenai masalah Hak Angket memang bisa saja dilakukan.
Baca Juga: Menang Telak Pilpres, Memangnya Prabowo Punya Keunggulan Apa?
“Masalah Hak Angket memang hak konstitusi sebagai anggota DPR dan itu memang bisa dilakukan, tapi semua itu masih menunggu keputusan ketua umum,” tegasnya
“Jika para capres membicarakan hak angket itu adalah ungkapan dari mereka, toh mereka kan bagian dari proses. Pemilik dari partai politik ialah masing-masing ketua umum,” lanjutnya.
Hal tersebut menjadi pembicaraan publik, usulan Hak Angket ini akan memperpanjang masa pemilu.
Baca Juga: Umi Pipik Fitnah Prabowo-Gibran Curang, Berakhir Minta Maaf
Namun proses Hak Angket ini juga akan memberikan kesempatan bagi wakil rakyat untuk melakukan pengawasan yang efisien terhadap pemilu.
Untuk itu bisa dikatakan hal ini dapat mengungkap bila memang benar ada kecurangan-kecurangan terstruktur dalam pemilu.***
Artikel Terkait
Surya Paloh Minta Bertemu Jokowi, Usai Hasil Real Count KPU Keluar
Pemuda Jepang Yusuke Furusawa Gencar Lakukan Demonstasi Solo, Tuntut Akhiri Genosida di Gaza
Aksi Demo Pemuda Jepang Yusuke Furusawa, Tuai Banyak Dukungan dari Warganet di Seluruh Dunia
Pemilu Di Indonesia Membawa Duka, Pemerintah Menyampaikan Belasungkawa Disampaikan oleh Moeldoko
Perolehan Suara PKB di Kabupaten Bandung Catatkan Sejarah
Tak Terima Dilaporkan ke Bawaslu, Kades Majasetra Kecamatan Majalaya Aniaya P dan I di PN Bale Bandung