Gibran Minta Kecurangan Dibuktikan, Megawati Sebut 3 Indikasi Menyimpang dari Aturan Pemilu Nomor 3 Memprihatinkan

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:00 WIB
Gibran tanggapi pernyataan Megawati agar melaporkan jika ada bukti kecurangan dalam pemilu. (Ig/@pdiperjuangan.)
Gibran tanggapi pernyataan Megawati agar melaporkan jika ada bukti kecurangan dalam pemilu. (Ig/@pdiperjuangan.)

Bisnisbandung.com - Megawati mengatakan agar masyarakat waspada kecurangan pemilu pilpres. Pernyataan itu direspon Gibran.

Cawapres Gibran mengatakan silahkan saja membuktikan apabila pernyataan Megawati itu benar adanya.

Tak segan-segan Gibran "menantang" Megawati untuk membuktikan pernyataannya tentang kecurangan tersebut.

Lantas apa landasan yang menjadi patokan Mega sebut ada kecurangan. Yuk kita simak ulasan berikut.

Baca Juga: Pemilih Cerdas, Pemimpin Berkualitas Mengantarkan Indonesia Pada Masa Emas

1. Rekayasa Terhadap Aturan Konstitusi

Mega menyebut keputusan MKMK adalah bukti kokohnya moral, akal sehat dan politik yang menjunjung tinggi kehormatan konstitusi dalam menjaga demokrasi.

Demokrasi menurut ketua umum PDIP tersebut harus dijunjung tinggi oleh kita semua rakyat Indonesia, mengingat perjuangan para pendahulu kita yang berdarah-darah.

Secara kontroversial MK memperbolehkan seorang kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun dapat mengajukan diri menjadi calon presiden maupun wakil presiden.

Selain batas usia, bagi yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa untuk maju menacalonkan diri dalam kontestasi pilpres.

Baca Juga: Sering Keluar Soal di TWK CPNS! Berikut 7 Tata Urutan Hierarki Peraturan di Indonesia

Keputusan tersebut memang sah dan tidak dapat diganggu gugat, namun yang disayangkan adalah mengapa didesak diputuskan menjelang pemilu.

Hal tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres dalam waktu singkat.

Maka wajar masyarakat mengira MK dipimpin Anwar Usman sengaja memberikan keuntungan buat ponakannya Gibran jadi cawapres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: YouTube PDI Perjuangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X