Bisnisbandung.com - Syed Saddiq adalah seorang mantan Menpora Malaysia termuda.
Saat menjabat sebagai Menpora Malaysia, umur Syed Saddiq baru 25 tahun pada tahun 2018.
Saat ini ia tersandung kasus korupsi yang berujung pada hukuman cambuk.
Baca Juga: 7 Pilihan Desain Rumah yang Bikin Mood Turun
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan bahwa Syed Saddiq Syed Abdul Rahman terbukti melakukan tindak korupsi.
Hingga kini, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah memutuskan hukuman untuk Syed Saddiq.
Selain hukuman cambuk sebanyak 2 kali, Syed Saddiq juga harus mengembalikan uang yang ia korupsi sebanyak RM1 juta menjadi 10 kali lipat yaitu RM10 juta atau setara Rp33 miliar.
Tak sampai disitu, Syed Saddiq juga harus menjadi tahanan penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Intervensi Dinasti Politik Jokowi Merusak Tatanan Demokrasi
Dalam dakwaannya, ia terkena 3 dakwaan sekaligus yaitu pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penggelapan harta benda.
Syed Saddiq dituduh bekerja sama dengan mantan pejabat dari partai Bersatu saat menggelapkan dana RM1 juta.
Dana tersebut digunakan untuk sayap pemuda partai Bersatu. Diduga, penyelewengan dana ini ia lakukan saat masih berkuasa pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Ide Outfit Dalam Peringatan Hari Pahlawan, Yang Mana Outfit Favoritmu?
Terkait vonis dan hukuman yang diberikan dalam putusan pengadilan nantinya syed akan mencoba mengajukan banding.
Artikel Terkait
Sempat Dinyatakan Berhasil, Akhirnya Pasien Kedua Transplantasi Jantung Babi Merenggang Nyawa
Asal Mula Kenapa Semangka Menjadi Simbol Dukungan Palestina
Keterlaluan! AS Tolak Desakan Dari Negara Arab Untuk Mengupayakan Gencatan Senjata di Gaza
Keputusan MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Begini Nasib Gibran Ke Depannya
Perbandingan Utang Dan Harta Tiga Kandidat Capres 2024, Anies peringkat berapa?
Dituduh Korupsi RM1 Juta, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Didenda 10 Kali Lipat