Bisnisbandung.com - Menurut Pendamping Proses produk halal (P3H) Lembaga Pendamping halal (LPH) UIN Sunan Gunung. Djati Kota Bandung, Elva Silvana, edukasi tentang sertifikasi halal hingga saat ini memang dirasa belum menyentuh seluruh kalangan masyarakat, terutama UMKM.
Menurut Elva Silvan, persepsi halal pun hanya dipahami sebatas pemahaman menggunakan bahan halal, tanpa harus memiliki sertifikat halal, apalagi memperhatikan darimana asal muasal dan pencantuman logo halal dalam kemasan bahan yang sudah menggunakan logo halal.
Legalitas sertifikasi halal ini, mempunyai dalil yang kuat. Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman tentang kewajiban manusia memakan makanan yang halal dan thoyyib (Q.S. Al-Baqarah, 2:168, 2:172, 23:51).
Baca Juga: 5 Tanda Orang yang Sudah Berciuman Bibir, Udahlah Lupakan Masa Lalu, Cari yang Halal!
Namun, sebagai dalil penguat, Rasulullah SAW pun bersabda, "Sesungguhnya, perkara halal dan perkara haram itu jelas, tetapi diantara keduanya, terdapat perkara samar-samar yang tidak diketahui banyak orang. Maka siapa yang menghindari syubhat, maka ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya, dan siapa yang jatuh kepada syubhat, maka ia jatuh kepada hal haram."
Menyikapi Qur'an dan Hadits diatas, maka muncullah Fatwa MUI mengenai hal-hal yang samar, untuk diketahui kehalalan dan keharaman yang terkandung dalam suatu produk.
Berkaitan dengan hal di atas, Indonesia sebagai sebuah negara yang mempunyai penduduk mayoritas Islam, mempunyai kebijakan dan regulasi terkait jaminan produk halal.
Presiden RI, Joko Widodo, di acara peluncuran halal Park, 16 April 2019 mengatakan, "Kita jadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat."
Baca Juga: Mochamad Iriawan Tidak Maju Di Bursa pencalonan Ketua Umum PSSI ?? Ini Jawabannya !!
Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin, di acada pelantikan pengurus Ikatan Ahli Ekonomk Islam, 13 Desember 2019, mengatakan," Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya dapat menjadi produsen produk halal untuk kebutuhan pasar domestik."
Kebijakan pemerintah tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan-peraturan BPJPH, yang bertujuan untuk mengimplementasikan jaminan produk halal, dalam bentuk sertifikasi halal.
Selanjutnya, pemerintah mencanangkan, per 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesja wajib bersertifikat halal.
Begitu pula produk lain, wajib bersertifikasi halal, mengikuti timeline pemerintah.
Bagaimana jika pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal untuk produknya per tanggal 17 Oktober 2024? Atas pertanyaan ini, kabarnya, pemerintah akan menetapkan sangsi.
Artikel Terkait
Mari Mengenal Cheongsam, Busana Khas Imlek Bagi Para Wanita
G10W UP & GROW, Perayaan Hari Jadi Ke-10 El Hotel International Makin Bersinar
3 Skill Terbaik Yang Harus Dimiliki Para Jomblo, Kamu Jangan Mau Gagal Lagi Bro!
Kelurahan Burangrang Kota Bandung Lantik Ketua dan Pengurus RT RW Dengan Cara Pawai Delman dan Odong-odong
Wah, Parah! Beberapa Merek Fashion Global Ini Terbukti Mengeksploitasi Pekerja Pabrik Industri di Bangladesh
Lisa Marie Presley meninggal? Priscilla Presley Nangis Sejadi Jadi Nya