Bisnisbandung.com – Senin (21/12/22), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan penguatan peran Sekretaris Daerah menuju era digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat (21/12).
Rangkaian kegiatan acara diisi pemaparan materi oleh Akademisi (Ahli), Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah dan Moderator Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat.
Baca Juga: Kacau Setelah Polling Pendapat, Elon Musk Siap Mundur Sebagai Kepala Twitter
Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam pembukaan acara menyampaikan “Sekretaris Daerah mempunyai peran penting sebagai pejabat pelaksana Reformasi Birokrasi di daerah.
Sejak tahun ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan harapan, Sekretaris Daerah mampu menjadi focal point dan pihak inti bagi Kami untuk menjadi jembatan terhadap persoalan Pelayanan Publik di Daerah.
Ada tiga hal yang menjadi harapan Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik di tahun depan:
Pertama, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah mampu mencapai/memenuhi kewajiban dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Bercermin dari hasil penilaian pada tahun 2021.
Baca Juga: Survei IPRC, Prabowo Subianto Capres Pilihan Warga Jabar
Baru terdapat dua pemerintah daerah yang mencapai zona hijau (kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik) dalam pelayanan publik.
Pada tahun depan, diharapkan para Sekretaris Daerah mampu mendorong peningkatan standar pelayanan publik tersebut kepada para Kepala Dinas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD) Provinsi/Kabupaten/Kota selaku penyelenggara pelayanan publik, baik melalui pengawasan langsung maupun pendampingan.
Kedua, dari segi pengelolaan pengaduan, diharapkan pengaduan yang disampaikan melalui SP4N Lapor atau Kanal Pengaduan lain, dapat menjadi bahan bersama untuk mendorong penguatan pengelolaan pengaduan secara internal dan juga memberikan layanan agar pengaduan itu bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan terjangkau agar proses pengaduan dapat diselesaikan pada internal instansi daerah.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Dilarang Mudik Jika Tidak Vaksin Booster
Kedepan, Ombudsman akan hadir untuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat secara internal.
Artikel Terkait
16-18 Desember 2022 Pengurus Pusat IA-ITB Menggelar Rakernas dan KLB di Pangkalpinang, Bangka Belitung
Sesar Cugenang, Penyebab Gempa Cianjur Hingga BMKG Dorong Pemkab Relokasi 9 Desa
Setiap Akhir Tahun Harga Sembako Naik, Pemerintah Harus Cari Solusi
Buruh Kecewa, Upah Minimum Belum Mencakup Kebutuhan non Pangan dan Kalori
Era Digitalisasi, BPR Kerta Raharja Luncurkan BDS Pay Permudah Transaksi Masyarakat
Isu Resesi Global, Dijadikan Momok Menakutkan, Strategi Licik Untuk Upah Murah