Ombudsman Jabar Meminta Sekretaris Daerah Perbaiki Tiga Aspek Ini Tahun Depan

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 08:00 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Kota Se-Jawa Barat (21/12/2022) (Dok. humas ombudsman jabar)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Kota Se-Jawa Barat (21/12/2022) (Dok. humas ombudsman jabar)

Bisnisbandung.com – Senin (21/12/22), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan penguatan peran Sekretaris Daerah menuju era digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat (21/12).

Rangkaian kegiatan acara diisi pemaparan materi oleh Akademisi (Ahli), Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah dan Moderator Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat.

Baca Juga: Kacau Setelah Polling Pendapat, Elon Musk Siap Mundur Sebagai Kepala Twitter

Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam pembukaan acara menyampaikan “Sekretaris Daerah mempunyai peran penting sebagai pejabat pelaksana Reformasi Birokrasi di daerah.

Sejak tahun ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan harapan, Sekretaris Daerah mampu menjadi focal point dan pihak inti bagi Kami untuk menjadi jembatan terhadap persoalan Pelayanan Publik di Daerah.

Ada tiga hal yang menjadi harapan Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik di tahun depan:

Pertama, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah mampu mencapai/memenuhi kewajiban dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Bercermin dari hasil penilaian pada tahun 2021.

Baca Juga: Survei IPRC, Prabowo Subianto Capres Pilihan Warga Jabar

Baru terdapat dua pemerintah daerah yang mencapai zona hijau (kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik) dalam pelayanan publik.

Pada tahun depan, diharapkan para Sekretaris Daerah mampu mendorong peningkatan standar pelayanan publik tersebut kepada para Kepala Dinas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD) Provinsi/Kabupaten/Kota selaku penyelenggara pelayanan publik, baik melalui pengawasan langsung maupun pendampingan.

Kedua, dari segi pengelolaan pengaduan, diharapkan pengaduan yang disampaikan melalui SP4N Lapor atau Kanal Pengaduan lain, dapat menjadi bahan bersama untuk mendorong penguatan pengelolaan pengaduan secara internal dan juga memberikan layanan agar pengaduan itu bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan terjangkau agar proses pengaduan dapat diselesaikan pada internal instansi daerah.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Dilarang Mudik Jika Tidak Vaksin Booster

Kedepan, Ombudsman akan hadir untuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat secara internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X