Bisnisbandung.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) bulan Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen dibandingkan dengan NTP bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) mengalami kenaikkan sebesar 1,28 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) mengalami penurunan sebesar 0,68 persen.
Kenaikan NTP juga disebabkan oleh deflasi. Menurut laporan BPS, pada Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,21 persen, dan deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,80 persen.
Baca Juga: BPS Mengumumkan Indonesia Alami Deflasi pada Agustus 2022
Beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga pada bulan Agustus 2022, diantaranya: bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, daging ayam ras, tomat, ikan segar, jeruk, bawang putih, kacang panjang, ketimun, buncis, tarif angkutan udara, dan emas perhiasan.
Sementara komoditas yang mengalami kenaikan harga, diantaranya yakni telur ayam ras, beras.
Tercatat empat subsektor NTP yang mengalami kenaikan, yaitu Tanaman Pangan (2,74 persen); Tanaman Perkebunan rakyat (5,86 persen); Peternakan (0,07 persen) dan subsektor perikanan (0,39 persen).
Sementara itu, subsektor Hortikultura mengalami penurunan hingga 7,38 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Mujahid Widian, mengatakan kenaikan NTP nasional merupakan dampak dari membaiknya subsektor perkebunan.
Artikel Terkait
Inefektivitas Subsidi BBM Disebabkan Ranah Politik Lebih Kuat, Dibandingkan Ketujuan Kebijakan
Dikira Naik, Detail Resmi Harga BBM Non Subsidi Turun Hari Ini
Selain Bansos BLT BBM, Pemerintah Siap Bantu 16 Juta Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Per Bulan