Bisnisandung.com - Bharada E yang siap mengungkapkan siapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Yosua, bisa menjadi pahlawan keadilan dalam melawan ketidakjujuran kelompok yang “melecehkan” sebuah kebenaran.
Keterangan yang dihimpun Bisnis Bandung.com menyebutkan, Bharada E yaualing telah ditetapkan sebagai tersangka, karena keyakinan agamanya dalam menyampaikan kebenaran, ia siap jadi justice collaborator untuk mengungkapkan peristiwa kematian Brigadir Yosua.
Bharada Eliezer yakin, kejujuran dapat meruntuhkan ketidakjujuran. Apapun risikonya, ia akan menyampaikan semua yang ia ketahui dan ia lakukan. Sebagai bawahan ia tidak dapat berbuat apa-apa, kecuali taat perintah.
Baca Juga: Kewenangan Polisi Nyaris Tanpa Pengawasan Menguak Tabir Kematian Brigadir J
Selain itu, upaya mencari keadilan juga dilakukan keluarga Brigadir Yosua yang mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Pengaduan itu menjadi indikasi adanya keraguan orang tua Brigpol Yosua pada proses kerja tim yang dibentuk Polri.
Kepada Mahfud MD keluarga Brigpol Y meminta dan mendesak agar Timsus menaati arahan Presiden. “Jangan ditutup tutupi, terbuka dan jujur.
Terkait hal Kapolri harus memperhatikan hal itu agar bisa mengarahkan Timsus yang dipimpin Wakapolri sesuai harapan keluarga Brigadir Yosua. Harapan serupa itu, menurut IPW, juga harapan masyarakat luas.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/22), timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin Dirpidum, juga bertugas melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Penembakan Oleh Polisi Terhadap Laskar FPI AII : Pembunuhan Yang Terjadi Di Luar Hukum
Tim khusus ini telah memeriksa sebanyak 42 saksi, 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Saksi lain yang diperiksa adalah ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik serta kedokteran forensik.
Tim juga telah menyita barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, dan barang bukti di tempat kejadian perkara, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/22).
Pengakuan Bharada Eliezer
Diperoleh keterangan lebih lanjut, beberapa nama atas peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mulai terungkap. Pengungkapan tersebut merupakan bagian pengakuan Bharada Richard Eliezer saat menjalani pemeriksaan.
Eliezer mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, ia mengaku terjadi baku tembak antara dia dan korban Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22) pukul 17.00 WIB.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan Dari Jurang Sedalam 30 Meter
Polisi Amankan Lima Tersangka Pelaku Pembunuhan Di Kedai Ramen
Bupati : Hati hati Dalam Berhutang Prihatin Berakhir Dengan Pembunuhan