Ada Kelompok Persekongkolan Di Polri? Kapolri Berkomitmen akan Transparan

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Kronologi Kasus Brigadir J, Ada Kelompok Persekongkola (dok)
Kronologi Kasus Brigadir J, Ada Kelompok Persekongkola (dok)

Bisnisbandung.com – Tidak kurang dari empat kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan soal peristiwa tewasnya Brigadir J agar diusut tuntas, tidak ditutupi.

Mungkin Presiden mengendus adanya upaya kongkalingkong persekongkolan oknum polisi.

Kelompok Bigadir Yosua, Terkait hal itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menindak 25 polisi yang diduga menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8), dalam konfrensi pres di Mabes mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kewenangan Polisi Nyaris Tanpa Pengawasan Menguak Tabir Kematian Brigadir J

Kapolri menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Pasal yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo  Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Semua oknum yang terlibat persekongkolan pasti ditindak.

Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Sambo membuat skenario seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.

Saat itu ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Keempat orang itu yakni Bharada Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR sebagai ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Di samping itu, lanjut Komjen Agus, sebelumnya sedikitnya ada 25 personel yang kita periksa, kini bertambah menjadi 31 personel.

Pihaknya juga telah melalukan penempatan khusus 4 personel beberapa waktu lalu. Saat ini bertambah menjadi 11 personel.

Baca Juga: Dua Polisi Tersangka Pembunuh Laskar FPI Tak Ditahan Dijerat Pasal Dugaan Pembunuhan Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun

Antara lain terdiri atas oknum berpangkat bintang 1 (2 orang), bintang dua 1 orang dua Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP, dan kemungkinan masih bertambah.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kriminal biasa. ”Sehingga harus bersabar. Ada psiko hierarkial, psiko politisnya, “ungkap Mahfud di Jakarta, Rabu (3/8/22) lalu.

Geng di tubuh Polri

Halaman:

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dampak cyberbullying bagi anak muda

Rabu, 12 April 2023 | 17:40 WIB
X