Kabar yang bertedar, suami berusaha membunuh istrinya itu karena ada wanita ketiga. Ia baru dapat memngawini simpanannya itu apabila istrinya disingkirkan.
Sampai 6 Juli 2022, Kopda Muslim masih diburu tim gabungan. Ia diminta menyerahkan diri. Apabila tertangkap ia diancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ini Rincian Barang Bukti, Jumlah Tersangka OTT Bupati Bogor, Kasus Dugaan Suap ke BPK
Kejagung Menyelidiki Peran Anggota Mafia Migor, Febri: Belum Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bendara PBNU Jadi Tersangka, Korupsi Gus Yahya : Akan Mempelajari Kasusnya