Bisnisbandung.com – Akibat pandemi COVID-19 yang masih berlanjut dan ketidakpastian global, pemerintah terus gencarkan reformasi di bidang pajak.
Sebagai upaya menghadapi pembiayaan pembangunan yang masih banyak di masa mendatang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, tren tax ratio Indonesia cenderung menurun dalam satu dasa warsa terakhir.
"Secara umum, tax ratio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak 2011," jelas Yon dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Petani Kena Pajak?, Dedi Mulyadi: Pemerintah Dinilai Tidak Tepat
Tax ratio yang didefinisikan sebagai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto masih belum optimal.
Namun, dinilai masih cukup dinamis bila memperhitungkan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahan harga komoditas.
Merujuk kondisi itu, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal.
Maka dari itu, perbaikan pajak yang dilakukan pemerintah ke depannya, menurut Yon, meliputi sisi kebijakan dan administrasi.
"Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup challenging. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Pada Tahun 1983, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait reformasi perpajakan.
Sampai saat ini, jumlah wajib pajak meningkat menjadi 42,51 juta dari 163 ribu pada 1983.
Grup Departemen Ekonomi & Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Wira Kusuma mengatakan Bank Indonesia memutuskan mempertahankan 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen dan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen serta suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
Baca Juga: Harga Cabai Terus Naik, Bank Indonesia Jabar Beri Pesan Untuk Para Ibu Rumah Tangga
Artikel Terkait
Efek Domino Pajak Sembako Bisa Hancurkan Perekonomian
DJP pungut pajak digital Shutterstock kepada pelanggan di Indonesia
Samsat Pajajaran Penuh, Ridwan Kamil Motivasi Masyarakat Untuk Bayar Pajak Secara Online