Bisnisbandung.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengunduran diri.
Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di laman infopublik.id (12/7/2022).
Perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, itu pun telah disetujui Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu Presiden RI Joko Widodo juga telah menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, terhitung pada 11 Juli 2022.
Baca Juga: KPK Memberikan Edukasi Bagi Generasi Muda Melalui Film Media Kampanye Pendidikan Anti Korupsi
Hal itu disampikan oleh Firli Bahuri, Ketua KPK, seperti dalam keterangan tertulis pada Senin (11/7/2022). Di laman infopubli.id
Kemudian mengenai perihal mengundurkan dirinya pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
"komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi," Ujar, Firli.
Selain itu Firli juga menyampaikan di laman infopublik.id “KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan Korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan."
Perihal Penegakkan Kode Etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Terima Asset Recovery Senilai Rp86 Miliar dari AS
Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.
Kemudian Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Sehingga pihak dari KPK menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.
Artikel Terkait
Bupati Bogor di-OTT KPK, Ridwan Kamil Kaget dan Prihatin
Novel Baswedan: Inilah Alasan Tim Penyidik KPK Tidak Bisa Tangkap Harun Masiku
Buronan Kasus Korupsi, Novel Baswedan Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Kasus Harun Masiku