Bisnisbandung.com - Mengingat semakin dekatnya Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 maka setiap partai politik sudah mengumumkan terkait pendaftaran di setiap partai politik (parpol).
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan amanat Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) senantiasa memperhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Targetkan Jabatan Gubernur Jabar, PDIP Gencar Berkomunikasi dengan Partai Lain
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022), di laman infopublik.id (12/7/202).
Menurut Betty Epsilon Idroos, "dasar hukum pada UU nomor 7/2017 yakni pada Pasal 178 di mana diatur terkait kewenangan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu."
Sambungnya, Sementara mengenai putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 disebutkan terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019, tak perlu diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi administrasi.
Selain itu, Betty juga menyampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Adapun Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Setelah selesai tahap proses pendaftaran, Betty mengatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu.
Lanjut Betty, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan.
"Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan," Ucapnya, di laman infopublik.id (12/7/2022).
Baca Juga: LBP Dapat Gelar The King Of Angin Sorga Ujang : Jarang Ada Partai Politik Berani Mengkritik Luhut
Artikel Terkait
Pengamat Politik Curiga Jokowi Incar Bisnisnya Elon Musk, Bukan Alih Tekhnologinya
Rizal Ramli: Carut Marut Partai Politik Dan Sistem Presidential Threshold, Inilah Kunci Dari Sekop Pemerasan
Ridwan Kamil Melakukan Safari Politik Jelang 2024?