Lanjut, Kh. Ma'ruf Amin "sebab berquban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas. "
“Dan di tengah pandemi ini semoga semangat berkurban akan semakin mempererat persaudaraan antara sesama manusia,” doanya yang dikutip di laman infopublik. id (10/7/2022).***
Artikel Terkait
SPI Apresiasi Perhatian Presiden Kepada Pengelolaan Minyak Makan Merah oleh Koperasi
Volume Penumpang Pada Masa Libur Sekolah dan Hari Raya Idul Adha di Daop 2 Bandung Mengalami Kenaikan
Menkes Budi Gunadi Sadikin : Bali Bisa Membangun Industri Kesehatan Baru
Stasiun Manggarai Dikembangkan Menjadi Pusat Integrasi Antarmoda
Kementerian Agama Menyusun Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Alqur’an
Konsumen Melakukan Pengaduan Pada Semester I 2022, Ditindak Lanjut Oleh Kementerian Perdagangan