Bisnis Bandung - Memasuki masa sidang kelima yang baru dibuka pada Selasa (18/05) kemarin, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah segera tancap gas mengingatkan pemerintah untuk secara serius, detil namun hati-hati dalam menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional - RUU Sisdiknas yang merupakan revisi atas UU nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Yang kami dengar Pemerintah berharap Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional - RUU Sisdiknas ini diharapkan bisa masuk dalam prioritas RUU tahun depan, sehingga pemerintah sudah mulai mengambil langkah penyiapan draf naskah Undang-Undangnya", kata Ledia Hanifa Amaliah.
"Meski tenggat waktu untuk mendorong Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional - RUU Sisdiknas ini masuk prioritas tahun depan sangat pendek, tetapi setidaknya naskah RUU Sisdiknas ini harus dipastikan dibuat dengan sangat serius, detil, namun berhati-hati, dengan menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pondasi utama,” kata Ledia Hanifa Amaliah
Baca Juga: SPI: Harga TBS Terjun Bebas, PKS Harus Bayar Selisih Pembelian ke Petani
Penegasan aleg Fraksi PKS ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir publik dikejutkan dengan keriuhan terkait adanya “bocoran” draft naskah RUU Sisdiknas yang memunculkan beragam kritisi.
Pemerintah lewat berbagai pernyataan para pemangku jabatan di Kemendikbudristek maupun lewat rilis di laman resmi website kementerian memang mengaku telah melalukan beberapa kali uji publik terbatas untuk mengkaji draft naskah RUU awalan.
Sayangnya draft awalan ini ternyata memunculkan beberapa isu sensitif. Seperti hilangnya frasa madrasah dari batang tubuh, keikutsertaan masyarakat membiayai pendidikan, perubahan standar pendidikan, munculnya lembaga mandiri yang bisa ikut memberi penilaian pada siswa dan banyak lagi.
Baca Juga: PKS : Dukung Revolusi Akhlak Membenahi Kondisi Bangsa Yang Tengah Terpuruk.
Pihak DPR sendiri menyatakan belum menerima draft resmi. Uji publik baru dilakukan sangat terbatas namun itu saja sudah ramai memunculkan kontroversi.
Tambahan, Kementerian sendiri memang nampak tidak secara transparan dan terbuka menyampaikan draft awal yang diujipublikkan ini hingga segala macam kritisi pun bermunculan lewat bocoran draft naskah.
Untuk itu Ledia Hanifa Amaliah sekali lagi mengingatkan meminta Kemendikbudristek untuk sangat serius, detil namun berhati-hati dalam menyiapkan naskah RUU Sisdiknas ini.
“Jangan tergesa-gesa hingga abai pada hal-hal mendasar yang harus menjadi pertimbangan dalam membuat Undang-Undang yang menyangkut masa depan pendidikan di negeri ini"
"Pertimbangan dasar secara Filosofis, Yuridis dan Sosiologisnya harus jelas, begitu pula kajian naskah akademiknya harus kuat, mendalam dan tentu saja sedapat mungkin harus up to date, disesuaikan dengan perkembangan jaman.”
Terkait muatan naskah RUU Sisdiknas sendiri, Sekretaris Fraksi PKS ini mengusulkan setidaknya ada lima hal yang harus termuat dalam naskah RUU.
Artikel Terkait
Pengamat Politik Curiga Jokowi Incar Bisnisnya Elon Musk, Bukan Alih Tekhnologinya
Inilah Alasan Ustadz Abdul Somad dan Rombongan Dideportasi dari Singapura
Selain Singapura, Ustadz Abdul Somad Pernah Ditolak Memasuki 5 Negara Ini
Presiden Jokowi Longgarkan Syarat Perjalanan, Tidak Berlaku Bagi Perjalanan Laut di Pelabuhan Gilimanuk