Refly Harun: Terkait Dilaporkan ke Polisi, Luhut Tidak Perlu di Penjara Tetapi...

- Minggu, 24 April 2022 | 12:44 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi terkait dilaporkannya Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi. (Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun)
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi terkait dilaporkannya Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi. (Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun)

Bisnis Bandung - Sekjen Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton La Ode Tazrufin telah melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan klaim big data penundaan pemilu 2024.

Luhut Binsar Pandjaitan hingga saat ini tidak melakukan penjelasan lebih lanjut dan membuka data tersebut, dan dituding telah melakukan pembohongan publik.

Melihat itu, ahli dan pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan komentar soal dipolisikannya Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Dituding Melakukan Pembohongan Publik, Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polisi

Dalam channel youtube pribadinya, Refly Harun mengatakan yang menjadi persoalan apakah pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut atau tidak.

Refly Harun pun  membandingkan kalau ucapan Luhut itu jauh lebih besar dampaknya. Berbeda dengan kasus habib Bahar dan habib Rizeq yang langsung ditindaklanjuti dan berujung pada penangkapan.

Meski sudah banyak yang membantahnya, Luhut tetap enggan menjabarkan klaim big datanya sehingga timbulkan kegaduhan publik.

Baca Juga: Mengenal Stasiun Kereta Api Tertinggi di Indonesia

Menurut Refly, dampaknya sudah jelas, dampaknya terjadi protes dimana-mana, demo dimana-mana, karena isu penundaan pemilu yang salah satunya diangkat oleh Luhut Binsar Pandjaitan ini menyebabkan orang kemudian menjadi onar, bila ukuran onar itu adalah pro dan kontra, serta aksi-aksi unjuk rasa misalnya.

Atas dasar itu, Refly menyebut kasus Luhut ini lebih berpotensi untuk diurus oleh kepolisian. Meski begitu, ia mengaku bukanlah orang yang mau mendorong-dorong pihak lain untuk dikriminalisasi, terutama soal pendapatnya.

"Kalau ucapan keliru ya minta maaf. Kalau data keliru ya minta maaf juga. Atau pihak lain sampaikan data tandingan," ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pembangunan JIS Banyak Rintangan, tapi Kita Pantang Menyerah

Oleh karenanya, ia menyebut Luhut tidak perlu dipenjara. Tetapi, kasus-kasus lainnya yang serupa seperti salah satunya habib Bahar, juga seharusnya tidak diproses.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Youtube Refly Harun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X