ASN di Kota Cimahi Tidak Diizinkan Melakukan Hal Yang Satu Ini Jika Ingin Mudik Lebaran 2022

- Minggu, 24 April 2022 | 08:00 WIB
Kantor Wali Kota Cimahi (Algi MUhammad Ghifari)
Kantor Wali Kota Cimahi (Algi MUhammad Ghifari)

Bisnis Bandung - Pelaksana tugas (PLT) Walikota Cimahi Ngatiyana melarang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkot Cimahi menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022.

Hal teresebut dikatakan Ngatiyana Setelah pihaknya menerima arahan dari pemerintah pusat terkait diperbolehkannya para ASN untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.

"Ya, ada himbauan atau arahan dari pusat, bahwa bagi ASN diperbolehkan untuk mudik ataupun berpergian selama cuti Lebaran, tetapi tidak diizinkan menggunakan kendaraan dinas,"tegas Ngatiyana saat ditemui disela sela kegiatan nya, Jumat (23/4/22) siang.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Dinas Perhubungan Kota Bandung Pantau Ketat Penumpang Naik Di Luar Terminal

Menurutnya, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja danmelayani masyarakat, sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi.

"Sehingga sudah sangat jelas mengapa dilarang memakai mobil dinas,," katanya.

Seperti dilansir dari laman menpan.go.id jika Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Baca Juga: Serba-Serbi Mudik, Mulai dari Penutupan Rest Area Hingga Imbauan Agar Masyarakat Divaksin Booster Sebelum Mudi

Baca Juga: Polres Cimahi Berikan Edukasi Mudik Bagi Warga Melalui Film Pendek

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: PT. KAI Daop 2 Bandung Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran

Baca Juga: Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik, Ridwan Kamil Mminta Penemuan Plat Ungu Dilaporkan

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.***

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Presiden Jokowi Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rabu, 13 September 2023 | 18:45 WIB
X