Bisnis Bandung - Pelaksana tugas (PLT) Walikota Cimahi Ngatiyana melarang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkot Cimahi menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022.
Hal teresebut dikatakan Ngatiyana Setelah pihaknya menerima arahan dari pemerintah pusat terkait diperbolehkannya para ASN untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.
"Ya, ada himbauan atau arahan dari pusat, bahwa bagi ASN diperbolehkan untuk mudik ataupun berpergian selama cuti Lebaran, tetapi tidak diizinkan menggunakan kendaraan dinas,"tegas Ngatiyana saat ditemui disela sela kegiatan nya, Jumat (23/4/22) siang.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Dinas Perhubungan Kota Bandung Pantau Ketat Penumpang Naik Di Luar Terminal
Menurutnya, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja danmelayani masyarakat, sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi.
"Sehingga sudah sangat jelas mengapa dilarang memakai mobil dinas,," katanya.
Seperti dilansir dari laman menpan.go.id jika Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Baca Juga: Polres Cimahi Berikan Edukasi Mudik Bagi Warga Melalui Film Pendek
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: PT. KAI Daop 2 Bandung Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran
Baca Juga: Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik, Ridwan Kamil Mminta Penemuan Plat Ungu Dilaporkan
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.***
Artikel Terkait
Lindungi Konsumen, Tim Gabungan Sidak ke Pasar Tradisional dan Ritel Jelang Lebaran
Tiga Kampung di KBB Diterjang Longsor, Puluhan Rumah Alami Rusak
Sumedang Jadi Perwakilan Jawa Barat Dalam Penerapan dan Pengaplikasian Smart City
Warga dan Wisatawan Diminta Waspada jika Berkunjung ke KBB Terutama Kawasan Wisata Lembang
Viral, Dua Bocah Di Cimahi Tertangkap Kamera Lakukan Aksi Membahayakan Nyawa
Lokasinya Diresmikan Ridwan Kamil di Bawah Guyuran Hujan, Pedagang Pasar Kepuh Juara Tetap Aman dari Becek