Bisnis Bandung - Menjelang Lebaran, berbagai aturan mudik dikeluarkan pemerintah hingga kepolisian. Peraturan tersebut diantaranya penutupan rest area di jalur tol hingga imbauan agar masyarakat divaksin booster sebelum mudik.
Penutupan rest area di jalur tol hingga imbauan agar masyarakat divaksin booster sebelum mudik, bukannya di posko mudik tersebut ditujukan untuk kelancaran perjalanan mudik.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat mudik berdasarkan aturan yang dikeluarkan Polda dan Pemprov Jabar:
1. Mulai Tanggal 28 April Sudah Diberlakukan One Way Sebagai Perintah Langsung dari Kakorlantas
Pemberlakuan one way tersebut diberlakukan mulai pukul 17.00 WIB dari KM 47 sampai 447 di Kali Kangkung Semarang. Hal itu untuk membantu kelancaran pemudik dari Jakarta sampai Jawa Tengah.
Baca Juga: PT. KAI Daop 2 Bandung Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran
Menurut Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi, selama 30 menit rest area di KM 47 jalur A dan B/ KM 102/ KM 130/ 160/ 207/ dan 228 akan ditutup pada pukul 17.00. Sebelumnya, sejak pukul 15.00 WIB pihaknya sudah memberikan woro-woro kepada pemudik yang beristirahat di rest area agar segera melanjutkan perjalanan agar tidak terjebak kebijakan one way.
2. Segera Lengkapi Vaksinasi Booster
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja menyatakan, pihaknya memang akan menempatkan petugas Dinas Kesehatan untuk melayani vaksinasi covid-19 di posko mudik. Namun, Setiawan mengimbau agar masyarakat melakukan vaksinasi booster sebelum mudik, bukan di posko-posko mudik karena khawatir ada KIPI.
3. Bawa Bekal Saat Mudik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar masyarakat membawa bekal saat mudik. Hal tersebut salah satunya untuk menghindari terjebak harus beralih ke jalur arteri saat kebijakan one way diberlakukan. Apalagi rest area akan ditutup selama 30 menit menjelang jam berbuka puasa.
Diperkirakan setidaknya akan ada pergerakan orang sebanyak 9 koma 2 jutaan orang yang keluar dari Jabar saat arus mudik dan balik terjadi. Karena itu, penanganan dilakukan secara terpadu, baik dari Dinas Perhubungan, Pol PP, Dinas Kesehatan, dan kepolisian.
Baca Juga: Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik, Ridwan Kamil Mminta Penemuan Plat Ungu Dilaporkan
Ada setidaknya 332 posko yang akan dibangun kepolisian selama arus mudik dan balik. Sedangkan Dishub membangun setidaknya 126 posko yang tersebar di seluruh kabupaten kota.
Artikel Terkait
Tegas, Pemkot Bandung Larang ASN Tambah Cuti Lebaran dan Gunakan Kendaraan Dinas Mudik
Polres Cimahi Berikan Edukasi Mudik Bagi Warga Melalui Film Pendek
Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik, Ridwan Kamil Mminta Penemuan Plat Ungu Dilaporkan