IIN (Issuer Identification Number) adalah nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu yang digunakan untuk transaksi data elektronik. Fungsi IIN lainnya yaitu untuk mencegah kesalahan indentifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik.
Baca Juga: Tiga Kampung di KBB Diterjang Longsor, Puluhan Rumah Alami Rusak
Sedangkan pada isu arus data lintas batas negara, Kukuh menyatakan, digitalisasi di Indonesia harus dapat diiringi literasi keamanan informasi data lintas batas negara. Dengan adanya pengelolaan keamanan informasi data, data dan informasi yang kita miliki tetap aman dan terjaga.
Terkait isu ini, standar ditetapkan dan diharapkan dapat diterapkan guna mencegah terjadinya seperti “pencurian data informasi”. Guna memberikan keamanan informasi tersebut, BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Teknologi informasi – Teknik keamanan – Sistem manajemen keamanan informasi – Persyaratan mengelola risiko keamanan informasi.
"Artinya kita semua perlu menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi kita yang semakin hari semakin saling terkait satu dengan yang lain sehingga menjadi sangat kritikal. Standar ini memberikan acuan bagi organsiasi untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi," pungkas Kukuh.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Tim Gabungan Sidak ke Pasar Tradisional dan Ritel Jelang Lebaran
Dengan hadirnya SNI dalam Presidensi G20 isu transformasi digital maka dapat dijadikan acuan dalam menerapkannya. ***
Artikel Terkait
Resmi Latih Manchester United, Mampukah Erik Ten Hag Kembalikan Kejayaan MU?
Ngaku Polisi, Oknum ASN Hadang Ambulance ditengah Kemacetan
Muhadkly Acho: UU ITE Multitafsir Alias Karet, Awas Anda Terjebak!
Tidak Bayar THR Lebaran Sesuai Ketentuan, Siap-Siap Pengusaha akan Didatangi Petugas dan Diberi Sanksi
Gara-Gara Kasus Video Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto Mengaku Kehilangan Kontrak 4 Brand Ternama