Upaya pengaburan ini juga memanfaatkan perkembangan teknologi di bidang keuangan, seperti financial technology maupun virtual asset.
Pencegahan dan pemberantasan TPPU prinsipnya yakni berupaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dari harta kekayaan hasil tindak pidana.
Pencegahan ini terfokus pada upaya menutup setiap celah pada sistem keuangan nasional agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku TPPU, sedangkan pemberantasan berfokus pada upaya penelurusan harta yang terindikasi berasal dari harta kekayaan hasil tindak pidana.
Ivan mengimbuhkan, terkait kasus investasi ilegal atau affiliator ini, negara yang menjadi tempat tujuan pencucian uang, salah satunya yakni negara Karibia.***
Artikel Terkait
Ini Pengakuan Reza Arap, Kasus Saweran Rp 1 Miliar Dari Tersangka D-S
Buruh: BSU Untuk Apa? Pencitraan?
Anwar Abbas: Keimanan Terganggu dan Dilecehkan, Bisa Jadi Pemicu Kegaduhan
Jaksa KPK dan Perempuan Sekantornya Berzina, Dewas Memberi Sanksi Ringan