PPATK RI : "Pelaku Investasi Ilegal dan Affiliator Dimiskinkan"

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 14:00 WIB
TPPU, tujuannya yakni agar pelaku bebas menikmati harta kekayaan hasil tindak pidana tanpa khawatir dicurigai oleh pihak berwenang (Tangkap Layar Youtube Deddy Corbuzier)
TPPU, tujuannya yakni agar pelaku bebas menikmati harta kekayaan hasil tindak pidana tanpa khawatir dicurigai oleh pihak berwenang (Tangkap Layar Youtube Deddy Corbuzier)

Bisnis Bandung --- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia -- PPATK RI, Ivan Yustiavandana dichanel youtube,  Deddy Corbuzier mengungkapkan, pelaku investasi ilegal, affiliator salah satu sanksinya yakni dimiskinkan

Dikatakan, Ivan Yustiavandana dimiskinkan dalam artian harta yang berasal dari tindak pidana diambil lagi, disita, diblokir. Bisa menjadi milik negara, atau dikembalikan  kepada pihak yang dirugikan atas kasus investasi ilegal atau affiliator tersebut. 

PPATK bisa mencari harta/uang hasil tindak pidana/kasus tindak pidana pencucian uang, termasuk yang disimpan diluar negeri. 

Ivan mengatakan, diseluruh negara, terdapat PPATK masing - masing. PPATK adalah Financial Unit Intiligent.  

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka Harta Kekayaannya Naik

"Disemua negara ada PPATK, untuk penelusuran, kita komunikasi dan koordianasi dengan PPATK dari negara lain. Jika ada uang keluar dan mencurigakan kita komunikasikan dengan PPATK luar. PPATK luar yang melakukan pekerjaan sebagai FIU".

Berdasarkan hasil penelusuran, kajian terhadap kasus/pelaporan, satu orang bisa memiliki banyak rekening, menggunakan nama orang lain untuk mengirimkan uang atau untuk mengelabui. 

Nomor rekening atas nama orang lain, biasanya digunakan untuk membeli aset,  kendaraan atau produk mewah lainnya. 

PPATK RI mengklaim terkait kasus investasi ilegal atau affiliator, jumlah rekening yang dibekukan sudah banyak. Terakhir yang dibekukan berjumlah 160 an rekening.  

Ivan Yustiavandana menerangkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur – unsur pasal 3, 4, dan 5 UU nomor 8 tahun 2010, yang intinya adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan hasil 26 Tindak Pidana Asal (TPA) seolah – olah harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan yang sah. 

TPPU dilakukan pelaku agar dapat dengan bebas menikmati harta kekayaan hasil tindak pidana tanpa khawatir dicurigai oleh pihak berwenang. 

Selain itu, pelaku juga dapat memanfaatkan harta kekayaannya untuk melakukan kembali tindak pidana yang sama atau tindak pidana lainnya yang jamak dilakukan oleh kejahatan teroriganisir. 

Baca Juga: Yuk Intip Cara Mengatur Keuangan Saat Ramadhan Ala Prita Hapsari Ghozie

Upaya mengaburkan asal – usul harta kekayaan hasil tindak pidana pada umumnya memanfaatkan lembaga keuangan seperti bank, non bank (asuransi, pembiayaan, valas, dan lain-lain), penyedia barang dan jasa atau PBJ (properti, kendaraan bermotor, pelelangan, toko emas, dan lain lain), maupun jasa profesi (advokat, akuntan publik, perencana keuangan, notaris, dan lain-lain).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X