Buruh: BSU Untuk Apa? Pencitraan?

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 14:15 WIB
Cabut UU Cipta Kerja karena telah memberangus kesejahteraan buruh, kalau BSU jadi pilihan harus tepat sasaran dan birokrasinya tidak ribet (pixabay)
Cabut UU Cipta Kerja karena telah memberangus kesejahteraan buruh, kalau BSU jadi pilihan harus tepat sasaran dan birokrasinya tidak ribet (pixabay)



Bisnis Bandung -- Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja, terutama mereka yang mendapatkan gaji dibawah Rp 3.500.000.


Pemerintah mentargetkan pekerja yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), berjumlah 8.8 juta pekerja.


Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program Bantuan Subsidi Upah mencapai Rp 8,8 triliun, dan setiap pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsid Upah (BSU) dengan besaran Rp 1 juta.


Rencana pemerintah menggelontoran Bantuan Subsidi Upah atau BSU, dipertanyakan oleh kaum buruh.

Baca Juga: Bansos Bantu Masyarakat dan Dongkrak Ekonomi Nasional


Sekretaris Aliansi Buruh Jawa Barat, Iyan Sopyan menyatakan, pemerintah akan meluncurkan program Bantuan subsidi upah (BSU)? pertanyaannya BSU diberikan atas alasan apa? Apakah sebagai bantuan untuk dampak pandemi, kompensasi dari kebijakan kenaikkan berbagai bahan pokok, termasuk minyak goreng, kenaikan Pertamax atau hanya utk pencitraan saja?


Iyan Sopyan menegaskan, kalau tujuannya politis, percuma, karena rezim sekarang sudah ambruk penilaiannya dimata buruh, setelah mengeluarkan UU Nomor 11/2022 tentang Cipta Kerja.


Kesejahteraan buruh diberangus oleh UU Cipta Kerja, upah minimum dipaksa tidak naik setiap tahunnya, sekarang hadir untuk menyelamatkan laksana pahlawan kesiangan.


“Pasal-pasal lain yang tercantum didalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh yakni, mekanisme PHK dipermudah dan pengaturan uang pesangonnya dipangkas sampai setengahnya lebih dari UU lama, pengaturan upah minimum dikunci supaya setiap tahun tidak ada kenaikan, kalaupun naik tidak akan sampai 2 ribu Rupiah perhari, sistem pekerja kontrak dan outsourcing makin dibebaskan, ruang untuk tenaga kerja asing dibuka selebar-lebarnya, itu yang paling krusial selebihnya masih banyak yang makin melemahkan posisi tawar buruh kepada pengusaha” papar Iyan Sopyan kepada Bisnis Bandung.

 

Baca Juga: Mobilitas Turun 30% Selama PPKM, Penerima Bansos Bertambah


Berbagai upaya sudah dilakukan dari mulai menyampaikan analisa kritis kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tentang dampak dari UU Cipta Kerja tersebut, melakukan aksi unjuk rasa sampai menggugat dipengadilan, tetapi nampaknya pesanan pengusaha terhadp UU Cipta Kerja tersebut terlalu kuat sehingga pemerintah tetap memaksakan.


“Dan saya prediksi BSU ini juga akan banyak salah sasaran. Kalau mau kongkrit peduli kepada buruh, tidak perlu mengeluarkan kebijakan yang neko-neko, batalkan saja UU Cipta Kerja, atau setidaknya direvisi dengan mendengarkan masukan dari kalangan serikat pekerja/serikat buruh”.
Yang paling diharapkan oleh buruh adalah batalkan UU Cipta Kerja, BSU sebenarnya tidak terlalu diharapkan seperti masyarakat umum lainnya, yang diharapkan adalah tidak terjadi kelangkaan barang, kebutuhan pokok dan harganya terjangkau, tapi kalau pemerintah memag sudah tidak berdaya dan lebih memilih kebijakan BSU, maka sasarannya harus tepat kepada buruh dan birokrasinya tidak ribet”, pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X