news

Produktivitas Sawit Yang Sedang Digenjot Oleh Pemerintah Indonesia

Jumat, 6 Januari 2023 | 21:30 WIB
priduktifitas kelapa sawit (tangkapan layar youtube Putra Jebek Channel)

Bisnisbandung.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha menyelesaikan polemik di industri kelapa sawit dengan produktivitas kelapa sawit.

Upaya ini termasuk mencapai perkembangan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), mengatur dinamika harga tandan buah segar (TBS), dan menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit di seluruh sentra.

Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa Permentan 03 tahun 2022, yang telah ditetapkan, dapat memperlancar dan melindungi produktivitas kelapa sawit.

Andi menyatakan bahwa Permentan tersebut tidak bertujuan untuk memberatkan atau mempersulit petani dalam memproses PSR mereka.

Baca Juga: Mengapa Negara Cina Bisa Menjadi Pemimpin Negara Dalam Pertanian Organik?

"Semoga realisasi PSR (Program Sistem Remunerasi) semakin meningkat di masa depan. Peraturan dibuat untuk melindungi, mempermudah, dan memperlancar, bukan untuk menghambat.

Tentu saja, dalam proses implementasinya, kita akan menghadapi berbagai tantangan. Untuk mengatasinya, semua pihak perlu bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi secara terintegrasi untuk mempercepat proses pemenuhan ketentuan administratif.

Hal ini harus melibatkan berbagai instansi, seperti pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, perbankan, serta pelaku usaha kelapa sawit baik swasta maupun BUMN," kata Andi.

Baca Juga: Pembenahan Sektor Pertanian Indonesia Mendesak, Realisasikan Kedaulatan Pangan
"Pemerintah akan selalu hadir untuk mencari solusi terbaik dan segera menindaklanjuti perbaikan industri sawit. Perbaikan ini tidak bisa dilakukan sendiri, semua harus bekerja sama dan bersinergi demi meningkatkan kesejahteraan petani sawit di masa yang akan datang," ujar Andi.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser pada tahun 2021, manfaat ekonomi dari program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah dirasakan oleh masyarakat pekebun.

Salah satu contohnya adalah perkembangan program PSR di Kabupaten Paser yang telah berjalan sesuai rencana.

Program PSR (Program Sistem Remunerasi) Kabupaten Paser merupakan program pertama yang dimulai pada tahun 2017 dan KUD Sawit Jaya, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis sebagai penerimanya.

Dinas Perkebunan dan Peternakan melakukan pantauan dan menemukan beberapa kelompok pekebun yang telah menjalankan replanting tahap pertama, sudah menghasilkan produksi sawit, dan sudah merasakan manfaat ekonomi dari program tersebut.

Baca Juga: Janggal, Kata KLHK Ilegal, BPN Terbitkan Sertifikat Dedi : Banyak Perkebunan Sawit Ilegal

Selain itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) juga telah diluncurkan dengan tanam perdana di Kabupaten Serdang, Sumatera Utara.

Provinsi ini menjadi provinsi kedua yang menjalankan program PSR dan petani di sana sudah berhasil dan merasakan panen dari program tersebut.

"Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan produksi hasil perkebunan kelapa sawit. Pemerintah menyelenggarakan kegiatan peremajaan kelapa sawit untuk memberikan dukungan kepada petani kelapa sawit dan meningkatkan produktivitas serta produksi tanaman kelapa sawit. Ini juga dilakukan untuk menjaga luasan lahan perkebunan kelapa sawit dan menjamin keberlanjutan usaha petani kelapa sawit," ujar Setiyono, ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir).

Baca Juga: Bangunan Sd Cisabuk Dijadikan Perkebunan

"Kami, anggota Aspekpir, sangat merasakan manfaat dari program PSR ini. Telah terbukti bahwa anggota Aspekpir yang telah melakukan peremajaan sawit mengalami peningkatan produksi, serta biaya produksi yang lebih ringan karena ada bantuan biaya hibah dari program PSR yang dikelola oleh Badan Penyedia Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tambahnya.

Ahmad Redi, seorang ahli hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanegara, menjelaskan bahwa Permentan 03 Tahun 2022 dapat mencegah tumpang tindih lahan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan agar kepemilikannya "clean and clear" (tidak ada masalah) di masa depan.

Peraturan tersebut juga membutuhkan bahwa para pekebun yang akan melakukan peremajaan harus tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan.

Hal ini diperlukan karena siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang, yaitu sekitar 25 tahun, sehingga diperlukan kepastian hukum terkait dengan keberadaan kebun yang akan diremajakan.

Baca Juga: Pertanian Perlu Didukung Pemanfaatan Sains Data untuk Menuju Era Smart Agriculture

Permentan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari Permentan sebelumnya yang dibuat setelah evaluasi dan masukan dari berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan, dan berbagai stakeholder perkebunan.***

Tags

Terkini