BLT Sektor Pertanian Perkuat Mental Petani

- Senin, 14 September 2020 | 15:00 WIB
BLT Sektor Pertanian Perkuat Mental Petani
BLT Sektor Pertanian Perkuat Mental Petani

BISNIS BANDUNG- Guru Besar Fakultas Ilmu Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof.Ir.Maman Haeruman K. MSc., PhD mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk  bantuan langsung tunai  sebesar Rp. 600.000,- untuk pembelian keperluan konsumsi pangan dan sebagian lagi (Rp. 300.000,-)  bagi sarana dan prasarana produksi pertanian, terutama padi.

Upaya ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan konsumsi maupun produksi yang

sebagaian besar petani kita adalah petani gurem yang berlahan garapan sempit pada kisaran 0,3 – 0,4 ha, belum lagi dengan buruh-tani yang terlibat di dalamnya.

“Merekalah yang menjadi sasaran program ini, seperti ditunjukkan oleh Data Susenas, 40 persen dari 95 juta angkatan kerja bekerja di sektor pertanian. Sementara McCulloh (2008) menyebutkan dari jumlah itu 75 persen dari penduduk miskin berada di perdesaan,” tutur Maman Haeruman kepada Bisnis Bandung, Senin (14/9/2020)  di Bandung.

Menurut Guru Besar Pertanian Unpad ini,  intinya suntikan BLT sebagai penyelamat diharapkan bisa menumbuhkan kembali "productive mentality" – mentalitas produktif petani penerima sehingga mereka bisa berproduksi kembali dan kemandiriannya pulih. Kebiasaan mereka menengadahkan pangan mengharapkan bantuan  harus berubah menjadi tangan di atas – memberi ke pihak atau orang lain.

Realisasi bantuan langsung tunai (BLT) kepada petani merupakan kelanjutan dari apa yang dilakukan Pemerintah pada akhir Mei lalu kepada 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) guna mengkompensasi kenaikan harga BBM. Terkait dengan dampak pandemi corona ( Covid 19), Pemerintah Indonesia mengucurkan BLT melalui dana desa kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dana tersebut senilai Rp. 22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 keluarga miskin selama 3 bulan. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dikutip dari data Ditken PDT Kemendes, dana desa yang terpakai sebesar Rp. 22.477.762.000 dari Rp. 72 triliun, kelanjutan dari apa yang dilakukan Pemerintah pada akhir Mei lalu kepada 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) guna mengkompensasi kenaikan harga BBM.

Menurut Prof  Maman Haeruman , idealnya pemberian BLT itu menjelang musim tanam. Oleh karena setiap wilayah kondisi pengairannya berbeda-beda, maka data dari hasil Musyawarah Desa Khusus berbagai daerah harus benar-benar terpetakan. Kecukupan dan ketepatan sasarannya harus terjamin, disamping menghindari keterlambatan dalam penyalurannya.

Mekanisme penyaluran BLT yang digulirkan oleh Pemerintah kepada petani disalurkan langsung ke konstra (komando strategi) tani di kecamatan. Selanjutnya konstra itu akan menyalurkan kepada kelompok tani yang akan menyalurkan langsung kepada petani "by name by address". Sistem penyaluran semacam ini karena data awal penerima bantuan dihimpun oleh kelompok tani, sementara petani serabutan dan buruh tani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, pendataannya dilakukan oleh relawan desa dari tingkat RT, dengan administrasi surat tugas dari kepala desa.

Dengan berbasis data di tingkat RT, data tersebut akan diverifikasi pada musyawarah desa khusus. Pendataan mereka mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). "Bentuk penyimpangan atau tidak tepat sasaran yang bisa saja terjadi harus benar-benar dihindari dengan verifikasi di berbagai jenjang, dan ini merupakan kunci keberhasilan  penyaluran BLT. Semua temuan di lapangan yang mengarah pada bentuk penyimpangan harus dihimpun untuk segera dibawa dan diverifikasi lebih lanjut pada musyawarah desa khusus"

Prof.Ir.Maman Haeruman K. MSc., PhD mengimbuhkan, agar BLT tidak disalahgunakan oleh petani, sistem audit atau bentuk pelaporan peruntukkan BLT di kalangan petani perlu dilakukan oleh lembaga milik petani itu sendiri, yaitu kelompok tani. Karena BLT dalam bentuk sarana produksi fisik, kelompok tani bisa memonitor di lapangan.

Petani yang berhak memperoleh BLT adalah mereka yang tergolong petani gurem terkait dengan lahan garapannya  yang sempit yang jumlahnya cukup besar. Sempitnya lahan garapan petani seiring dengan pertambahan penduduknya. Dengan sistem waris tanpa batas, lahan yang sudah sempit itupun harus dibagi di kalangan ahli warisnya dan ini merupakan masalah internal di kalangan petani itu sendiri.

Menyempitnya lahan akan diikuti dengan in-efficiency (tidak efisien) terkait luasannya. Petani yang diwarisi lahan sempit ini menyadari, diusahakan juga "kateuteuari" (Sd), ujung-ujungnya lahan itu dijual. Menyempitnya lahan pertanian bisa diakibatkan pula oleh masalah sosial lain, yaitu kawin-cerai. Perceraian yang diikuti oleh pembagian gona-gini berakibat pada lahan pertanian yang harus dibagi sehingga menyempit. Jumlah petani yang berhak sebagai penerima BLT, dari berbagai informasi berjumlah 2,44 juta.(E-018)***

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB
X