Pada situasi setelah bencana, khususnya pascagempa di Cianjur, peran lembaga-lembaga amal sangat penting, tetapi sayangnya tidak semua lembaga tersebut bersikap amanah.
Contohnya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Yayasan yang berkedok sebagai badan pengumpul donasi termasuk infak, zakat, dan sedekah, pengurus ACT kini terkena kasus dan diseret ke pengadilan.
Baca Juga: Pusdokkes Terjunkan Ratusan Tenaga Medis dan Menambah Ruang Operasi Untuk Korban Gempa Cianjur
Pengelola ACT dituduh melakukan penyelewengan. Dana donasi dari masyarakat mereka gunakan untuk membayar gaji para pengurus sampai ratusan juta per bulan ditambah lagi fasilitas yang didapat para pengurus juga selevel CEO perusahaan besar.
Yang menjadi pertanyaan apakah ada lembaga amal lain yang kasusnya sama seperti yayasan ACT? Sejauh ini tidak ada yang menjamin lembaga amal lain bersikap amanah atau tidak.
Inilah 7 kriteria lembaga amal yang bersifat amanah dikutip dari indonesia.go.id
- Lembaga Amal bersifal Legal seperti terdaftar di kemensos dan kemenag.
Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal Gempa Cianjur Hingga Trauma Healing Pengungsi
- Donatur memenuhi nisab, misalnya zakat emas nisabnya donatur memiliki 93,6 gram atau lebih, khusus kambing donatur punya sedikitnya 40 ekor.
- Pemberian sumbangan ada bukti setorannya.
- Badan LAZIS yang menerima sumbangan harus transparan atau bersikap terbuka dalam mengelola dana tersebut.
- Dana harus dipastikan berguna bagi para penerima zakat.
Baca Juga: Korban Gempa Bumi Cianjur Terus Bertambah, BNPB Fokus Pencarian Korban
- Sistem pelaporannya jelas.
- Secara berkala pihak LAZIZ melakukan audit syariah.