Bisnisbandung.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka kasus obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Penny Lukito selaku Ketua BPOM mengatakan kedua perusahaan ini telah melanggar aturan ambang batas kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dan dinyatakan sebagai tersangka.
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar." Jelasnya dalam konferensi pers daring, Kamis, 17 November 2022.
Penny melanjutkan, selain dua perusahaan itu untuk sementara ini perusahaan lain masih dilakukan pemeriksaan saksi.
Perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Universal Pharmaceutical Industri dan PT Yarindo Farmatama.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tambahnya.
Baca Juga: Akhirnya! Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Sudah Tersedia Secara Gratis
"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," jelas ketua BPOM.
Penny mengungkapkan bahwa penyelidikan ini akan terus berlanjut dengan kerja sama BPOM dan pihak kepolisian ditambah lagi pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam proses penindakan.
"Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian," ucap Penny.
Baca Juga: Apa Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak? Simak Penjelasan Berikut.
"BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan," lanjutnya.
BPOM juga telah mencabut izin edar dan sertifikat CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik kelima perusahaan diatas.