news

Putusan MK Tidak Dijalankan, Persoalan Kelembagaan Petani Eksklusif dan Diskriminatif Masih Berlanjut

Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Tidak dijalankannya putusan MK mengakibatkan persoalan kelembagaan petani yang eksklusif dan diskriminatif masih terjadi sampai dengan saat ini. (Dok. SPI)

Bisnisbandung.com - Setelah krisis kesehatan akibat Pandemi Covid-19 yang menerpa dunia pada awal tahun 2020 lalu, ancaman baru tengah mengintai: krisis pangan.

Saat ini tengah terjadi peningkatan harga-harga bahan pangan pokok di berbagai belahan dunia.

Hal ini selaras dengan laporan Organisasi pangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, FAO (Food and Agriculture Organization), yang mencatat indeks harga pangan dunia mencapai level tertinggi sepanjang sejarah pada Maret 2022 lalu.

Baca Juga: SPI: Kenaikkan Harga Pakan dan Pupuk Menambah Beban Petani

Dalam konteks Indonesia, hal ini ditandai dengan gejolak di berbagai komoditas yang selama ini menjadi berorientasi ekspor.

Kenaikan permintaan internasional terhadap komoditas sawit misalnya, memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sawit di dalam negeri.

Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menstabilkan kebutuhan dalam negeri justru mengakibatkan penurunan signifikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani swadaya (mandiri).

Dampak dari hal tersebut sudah semakin kentara, kemiskinan dan kelaparan kembali meningkat. Hal ini selaras dengan laporan The State of Food Security and Nutrition in the World – SOFI tahun 2022 yang mencatat kenaikan angka kelaparan penduduk dunia mencapai 828 juta orang di tahun 2021.

Berbagai masalah di atas sejatinya dapat diatasi apabila prinsip-prinsip kedaulatan pangan di tegakkan.

Salah satu pilar penting dari kedaulatan pangan adalah keberpihakan terhadap pelaku utama pertanian: petani dan keluarga petani, sebagai produsen pangan utama di dunia.

Namun hal tersebut juga dihadapkan pada tantangan besar: regenerasi petani. Dalam konteks Indonesia, dunia pertanian saat ini didominasi oleh kelompok usia yang tidak lagi muda.

Baca Juga: SPI: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS Petani Masih Rendah

Badan Pusat Statistik (PBS) dalam Survei Pertanian antar Sensus 2018 melansir jumlah kepala rumah tangga petani dibawah umur 35 tahun berjumlah 2,91 juta atau hanya 10 persen dibandingkan kelompok umur lainnya.

Ancaman regenerasi petani disebabkan beberapa faktor: mulai dari tidak menjanjikannya pekerjaan sebagai petani dibandingkan sektor lainnya;

Halaman:

Tags

Terkini