Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Terima Asset Recovery Senilai Rp86 Miliar dari AS
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," Tumpak menambahkan.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak.***