2. Jasa keuangan;
3. Jasa transportasi;
4. Pariwisata;
5. Elektonika/kendaraan bermotor.
Baca Juga: SPI Apresiasi Perhatian Presiden Kepada Pengelolaan Minyak Makan Merah oleh Koperasi
Sementara jenis pengaduannya meliputi:
1. Pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak;
2. Barang tidak diterima konsumen;
3. Pembatalan sepihak oleh pelaku usaha;
4. Waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan;
5. pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Pengaduan tersebut terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2022, sementara layanan pengaduan yang paling banyak digunakan konsumen adalah melalui saluran layanan Via Whatsapp hingga mencapai 3.116 pengaduan.
Adapun saluran layanan yang digunakan konsumen melalui :
1. Situs web yang telah menerima 307 konsumen yang telah melakukan pengaduan;
2. Surat elektronik (e-mail) sebanyak 228 pengaduan;