Bisnis Bandung - Kementerian Perdagangan (kemendag) telah melakukan tindak lanjut mengenai pengaduan yang dilaporkan oleh konsumen pada semester I 2022.
Konsumen yang telah mengajukan pengaduan tersebut sebanyak 3.692, dan telah mendapatkan tanggapan positif dari Kementerian perdagangan (kemendag), pada Jum’at (8/7/2022).
Dari pengaduan yang diajukan kepada kementerian Perdagangan (kemendag) berjumlah 99,8 persen yang setara dengan 3.687 telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
Akan tetapi dalam laporan yang diajukan konsumen tersebut tersisa lima pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian.
Dari lima pengaduan yang sedang di proses tersebut, Veri Anggrijono menyampaikan selaku Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), pada Jum’at (8/7/2022) tengah menunggu kelengkapan data, analisis dokumen, klarifikasi, serta memfasilitasi terhadap penyelesaian antara konsumen dengan pelaku usaha.
Dikutip bisnisbandung.com dari infopublik.id (8/7/2022), "Lima pengaduan yang diproses tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha," kata kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, pada Jumat (8/7/2022).
Adapun dalam pengaduan yang diajukan konsumen tersebut, sebagaimana yang dikutip bisnisbandung.com dari infopublik.id, (8/7/2022), bahwa konsumen yang melakukan pengaduan terhadap kementerian perdagangan (kemendag) mencapai 86,1 persen yang setara dengan 3.181.
Selain itu, jumlah pengaduan tersebut terbilang paling banyak dan pencapaian tersebut berasal dari sector niaga elektronik (e-commerce).
Sehingga Kementerian Perdagangan (kemendag) selaku pemerintah tetap akan menindak lanjuti dalam penyelesaian pengaduan dari konsumen tersebut. Karena sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat selaku konsumen serta bagi pelaku usaha agar senantiasa tertib didalam berwirausaha.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” ucap, Veri Anggrijono, dilaman infopublik.id (8/7/2022).
Sambungnya “dominasi sektor niaga elektronik tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring.”
Adapun jumlah Pengaduan di sektor niaga elektronik diantaranya:
1. Sektor makanan dan minuman;