news

Kementerian Agama Menyusun Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Alqur’an

Minggu, 10 Juli 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Al-Qur'an (Unsplash)

Bisnis Bandung - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama menyusun Standar Kompetensi Lulusan pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Jum’at (8/7/2022)

Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, berpendapat bahwa ”Pendidikan Al-Quran tidak boleh berhenti hanya kepada literasi membaca dengan benar, tapi meski masih tingkat bawah, anak-anak mulai diajarkan isi. Standar isi justru harus didahulukan sebelum standar kelulusan.”

Selain itu pendapat lain juga disampaikan oleh Waryono “target pertama dalam Pendidikan Al-Qur’an adalah paham terhadap apa yang dibaca. Lulus belum paham akan jadi tragedi karena kesalahan dalam memahami. Dan perlu ditekankan juga untuk masing- masing marhalah harus ada. Sehingga anak didik dengan pemahaman tertentu dapat dinyatakan lulus. Misalnya, seorang anak sudah mampu membaca dengan lancar, akan tetapi anak tersebut relatif belum memadai pemahamannya, maka belum dapat dinyatakan lulus.”

Baca Juga: Amerika Serikat dan Korea Selatan Akan Berbagi Data Kasus Crypto Termasuk didalamnya Kasus LUNA dan UST

Sambungnya "Hal itu dilakukan supaya tidak menjadi tertuduh, belajar Al-Qur’an kok malahan menyimpang atau bahkan melakukan pelecehan seksual. Hal itu merupakan bagian dari pembelajaran yang dalam praktiknya menciderai praktik Pendidikan Al-Qur’an,” Ujarnya dilaman infopublik.id,  Jum'at (8/7/2022).

Waryono juga menegaskan bahwa apabila Pendidikan Al-Qur'an nanti didesain secara berjenjang, jangan sampai dalam kurikulumnya tautologi, seperti dalam materi fiqih yang sudah ada selama ini. "Misalnya, belajar Kitab Safinah tentang Thaharah. Naik ke jenjang berikutnya dengan maraji' kitab Fathul Qarib, maka pembahasannya Thaharah lagi. Hal serupa ketika jenjang berikutnya lagi dengan kitab Fathul Wahab, Thaharah lagi, meskipun dengan sedikit perluasan,” Tegas, mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. 

Waryono juga mempunyai harapan terhadap Pendidikan Al-Qur’an yang didesain agar para peserta didik dapat memahami Al-Qur’an secara kontekstual. Pesan secara universal dalam Al-Qur’an, hal tersebut harus diajarkan terlebih dahulu mulai dari tingkat Pendidikan Al-Qur’an paling bawah hingga ke tingkat atas itu harus sama. Baik Pengajaran secara tafsili maupun pesan universal harus diperoleh peserta didik.

Katanya, bahwa Al-Qur’an ini adalah untuk kemaslahatan manusia, maka ketika anak-anak bertengkar atau melakukan kekerasan dengan saudaranya walaupun berbeda agama adalah bertentangan dengan nilai universal apa yang ada di al-qur’an.

Baca Juga: Pemerintah AS Diprediksi Publikasikan Laporan Penambangan Crypto Bitcoin dan Dampak Industri terhadap Iklim

Adapun kegiatan penyusunan standar kompetensi kelulusan ini dilaksanakan selama 3 hari terhitung dari 6 hingga 8 Juli 2022. 

Selain itu, Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus mengungkapkan bahwa “perumusan standar kompetensi lulusan Pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pembelajaran Al-Qur’an,”ungkapnya dilaman infopublik.id(9/7/2022).

“kegiatan ini juga diharapkan mampu merumuskan kalender Pendidikan Al-Qur’an yang nantinya akan digunakan secara nasional,” tambahnya.

Adapun dalam penyusunan standar kompetensi lulusan Pendidikan Al-Qur’an ini diikuti oleh: praktisi Pendidikan Al-Qur’an di Jabodetabek, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Masih Sendiri dan Ingin Bahagia? Jangan khawatir, Coba Terapkan 30 Hal Yang Bisa Membuat Dirimu Lebih Bahagia

Selain itu yang hadir menjadi narasumber ialah Andi dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek. KH. Saifullah Ma’shum (Ketua Jamiyah Qurra wal Huffadh NU), Syaifudin (Ketua FKPQ), dan Dr. Andi Rahman (Dekan Fak Ushuluddin PTIQ).

Halaman:

Tags

Terkini