Bisnisbandung.com – Ruang siber (cyberspace) atau biasa disebut siber adalah ruang dimana komunitas saling terhubung menggunakan jaringan internet untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari.
Salah satu komunitas itu adalah Computer crime. Kelompok tersebut merupakan komunitas yang bergerak dalam kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utamanya.
Adapun Bentuk kejahatannya yaitu peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs web (web defacement), gangguan sistem (system interference), manipulasi data (data manipulation).
Baca Juga: Puan: Peretasan BSSN Lembaga Sebagai Tameng Keamanan Siber Indonesia Kena Retas
Ada juga Computer-related crime yaitu kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantunya dan tindak kejahatan mereka diantaranya: pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), pencurian data (data theft).
Dalam rangka menindak kejahatan tersebut Jaksa Agung Muda akan melakukan Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, telah menerima audiensi dari U.S Department Of Justice, Office Of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, And Training (USDOJ OPDAT) yang dihadiri oleh Penasihat Hukum Tetap Mr. Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia.
USDOJ OPDAT sendiri merupakan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri.
Baca Juga: 4 Cara Mencegah Kejahatan Siber
Dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara juga turut mendampingi Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya. Yudi Handono, yang juga selaku Ketua Satuan Tim Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dan Perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.
Adapun adanya tujuan audiensi ialah untuk kerja sama mengenai penanganan tindak pidana siber khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).
Salah satu bentuk kerja sama yang dibahas dalam agenda tersebut ialah dengan dilakukannya peningkatan kapasitas para Jaksa di seluruh Indonesia.
“Aset-aset cryptocurrency itu hanya tercatat di dalam sistem sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Fadil Zumhana dalam keterangan yang dikutip bisnisbandung.com dari infopublik.id, pada Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Para Hacker Lancarkan Serangan Siber ke Israel
Dalam acara tersebut JAM Pidum juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RI dengan USDOJ OPDAT kurang lebih sudah 17 tahun bekerja sama.
Artikel Terkait
Mengenal Morris Worm, Virus Pertama Serangan Siber
Jaringan 4G Rentan Kena Serangan Siber
Cara Tangkal Serangan Siber di Era Digital