BISNIS BANDUNG - Sebelum terungkapnya berbagai penipuan , di antaranya melalui investasi bodong, koperasi dan cara penipuan lain ,pamer kekayaan melimpah seolah menjadi kebanggaan keberhasilan hidupnya. Cenderung pamer kekayaan, sebelumnya biasa ditunjukan oleh sosok yang dijuluki Sultan yang umumnya kaum selebritis.
Sultan-sultan ini memamerkan mobil berharga miliaran rupiah atau membeli perabotan yang harganya tidak akan terbeli oleh kebanyakan rakyat Indonesia, lebih dari itu untuk hadiah ulang tahun untuk anaknya atau istrinya, sebaliknya istri sultan sendiri untuk HUT suaminnya , memberinya hadiah bukan sekelas kue bolu kukus, tapi sebuah mobil mewah seharga miliaran rupiah, mereka pamer kekayaan seolah tak mempedulikan banyak rakyat Indonesia yang masih hidup serba kekurangan.
Seperti hanya untuk mendapatkan minyak kelapa saja, masyarakat harus antre selama beberapa jam.
Masih hangat jadi bahan perbicangan masyarakat, akhir-akhir ini munculnya beberapa yang memiliki harta kekayaan melimpah ruah dan menjadi sosok dermawan dengan memberi uang kepada masyarakat biasa sampai selebritis.
Namun sosok yang seolah prilaku dermawan tersebut terhenti, kini buntut kelakuannya harus berhadapan dengan hukum. Di antaranya afiliator Binomo, Indra Kenz dan afiliator Quotex, Doni Salmanan, aset-asetnya yang bernilai puluhan miliar rupiah disita polisi. Keduanya menjadi tersangka
kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk sementara, nilai aset milik Indra Kenz yang disita polisi mencapai sekitar Rp 57,2 miliar, terdiri atas rumah megah hingga kendaraan mewah. Kemudian aset milik Doni Salmanan, total sebesar Rp 64 miliar telah disita Bareskrim Polri. Aset puluhan miliar rupiah tersebut terdiri dari rumah, mobil mewah dan belasan motor mewah.
Dua 'crazy rich' ini mendapat sorotan besar dari publik, termasuk di media sosial. Video penyitaan mobil Porsche dan motor gede Doni Salmanan ramai beredar di mana-mana. Muncul pertanyaan di media sosial. Apakah koruptor “pencuri” uang rakyat yang dihimpun negara juga dimiskinkan (disita) penegak hukum seperti dilakukan pada harta yang dimiliki Doni Salmanan dan Indra Kenz? .
Sementara , polisi saat ini masih melengkapi berkas tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU melalui aplikasi Binary Options atau Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Polisi menggandeng ahli ITE dan akutansi untuk melengkapi berkas Indra Kenz.
"Pada hari Selasa 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang," tutur Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (11/5/22).
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gorden DPR RI, Indonesia Darurat Korupsi
Ditambahkan Gatot , pihaknya juga melakukan koordinasi tidak hanya dengan ahli ITE dan keuangan , tapi juga dengan pihak bank
Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) memang pernah dipakai oleh penegak hukum untuk menjerat sejumlah tersangka korupsi yang kemudian menjadi terpidana.
Aset-aset berupa mobil, motor, hingga rumah mewah disita oleh penegak hukum. Alasanya karena pengadilan memutuskan barang-barang mewah tersebut dibeli oleh mereka dari hasil korupsi
yang merugikan keuangan negara miliaran hingga triliunan rupiah. Jadi yang menjadi pertanyaannya, apakah koruptor yang telah bebas atau masih dalam kurungan terali besi rumah penjara, benar-benar menjadi miskin setelah harta kekayaan hasil korupsi disita penegak hukum, sejauh ini belum ada data koruptor jadi “pemulung” atau pengepul barang rongsok setelah usai menjalani hukuman.***