news

ASN dan Pensiunan, Simak Informasi Ini !! Ini Rincian dan Waktu Penggelontoran THR dan Gaji Ke-13.

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, Rabu (29/03/2023), secara daring. (dok : setkab.go.id)

Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Dikatakan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut diharapkan mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, diharapkan dengan digelontorkannya tunjangan hari raya (THR) bisa turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Iedulfitri.

Baca Juga: Viral di Medsos! Nenek-nenek Pengemis Setor Uang Jutaan di Bank dan Diduga Miliki Rumah Seharga Ratusan Juta

Dikatakannya, pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

THR untuk tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Kata Joko Widodo, Salurkan Zakat Ke BAZNAS! Di Baznas, Zakatnya Dikelola Secara Transparan dan Profesional?

THR untuk tahun ini juga ditambahkan dengan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Dikatakan Sri Mulyani Indrawati, THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan untuk para aparatur negara di daerah.

Sri Mulyani Indrawati mengimbuhkan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Ngeri! Marak Remaja di Kota Cimahi Perang Sarung Isinya Batu dan Senjata Tajam

Namun, jika THR belum bisa dibayarkan pada periode tersebut akibat masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sri Mulyani Indrawati menambahkan, di dalam Peraturan Pemerintah juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini