“Gaji ke-13 akan digelontorkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.
Pada tahun ini, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Jumlah yang diberikannya yakni sebesar 50 persen tunjangan profesi guru/dosen.***
Artikel Terkait
Kampus STMIK Tasikmalaya Ditutup dan Dicabut Izin Operasionalnya, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Jaminan Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 dari Presiden Jokowi
Bikin Heboh! AKP Agnis Juwita Manurung Diperiksa Propam Terkait Kepemilikan Barang Mewah, Apa Hasilnya?
Fakta Terbaru AKP Agnis Juwita Manurung Setelah Diperiksa, Kapolres Malang: Tidak Ada Pamer Kemewahan
Di Kota Cimahi Masih Marak Warga Parkir Sembarangan, Langgar Aturan Memicu Kemacetan! Ini Sanksinya !
Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan Lebih Cepat ?! Ini Pernyataan dari Pemerintah