news

Menag Yaqut Menegaskan: Visa tidak resmi, Sekarang menjadi tidak sah dalam ibadah haji

Jumat, 3 Mei 2024 | 13:30 WIB
menag yaqut (instagram /@gusyakut)

Bisnisbandung.com - Sebuah kebijakan mengenai penggunaan visa dalam ibadah haji menuai pro dan kontra di kalangan umat Muslim Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Qoumaps, mengumumkan bahwa ibadah haji 2024 akan dianggap tidak sah jika jemaah menggunakan visa yang tidak resmi.

Penegasan ini didasarkan pada fatwa dari pemerintah Arab Saudi, yang dikeluarkan sebagai bagian dari peraturan resmi yang diterapkan.

Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi telah menguatkan keputusan ini melalui fatwa yang menyatakan bahwa jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural dalam ibadah mereka akan dianggap tidak sah.

Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, 30 April 2024.

Baca Juga: Alasan Menko PMK Wacanakan Larangan Masyarakat Ibadah Haji Lebih dari Sekali

Ia menjelaskan bahwa visa yang dapat digunakan oleh jemaah haji Indonesia adalah visa haji dan visa mujamalah, yang dikeluarkan secara resmi oleh kerajaan Arab Saudi.

Namun, penggunaan visa di luar kategori tersebut, seperti visa jiaroh atau visa umal, tidak diperbolehkan untuk ibadah haji.

Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat dan stakeholder terkait.

Di satu sisi, ada yang mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga ketaatan terhadap aturan dan menjaga kesucian ibadah haji.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat Indonesia yang mungkin menghadapi kendala mendapatkan visa resmi.

Kritik juga ditujukan kepada Menteri Agama terkait ancaman sanksi terhadap travel dan biro haji yang mungkin secara tidak sengaja membawa jemaah dengan visa yang dianggap tidak sah.

Baca Juga: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Imbau Jemaah Tidak Paksakan Arbain

Beberapa pihak berpendapat bahwa sanksi semacam itu dapat memberikan tekanan berlebihan pada penyelenggara haji yang bertugas melayani kebutuhan jemaah.

Halaman:

Tags

Terkini