BISNIS BANDUNG - Menteri Agama Fachrul Razi dikritik karena mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR dalam rapat kerja dengan Komisi VIII. Menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto , segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.
"Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR, antara lain mencakup biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa (2/6/2020). "Hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidaknya pemberangkatan haji,"ujar Yandri. Menurutnya, keputusan membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR. "Undang-undang nomor 8 tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," ujar Yandri menegaskan seraya menjelaskan, bahwa pihak Arab Saudi sejauh ini belum memutuskan boleh atau tidaknya jemaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji di negara tersebut.
Tak kunjung buka Akses
Seperti diketahui hari Selasa lalu, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. "Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020). "Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," ujar Fachrul. Sementara keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 tersebut , menurut Kementerian Luar Negeri, sejauh ini pihaknya belum menerima putusan dari pemerintah Arab Saudi perihal pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Kemlu mengaku, sudah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta maupun kedutaan Indonesia di Jeddah dan Riyadh. “Hingga saat ini memang belum ada informasi atau keputusan apapun yang diputuskan oleh pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji,” ujar Direktur Timur Tengah Kemlu, Achmad Rizal Purnama melalui video telekonferensi, Rabu pekan lalu. (B-003) ***