Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Simak Angka Kenaikannya

- Senin, 30 Januari 2023 | 21:35 WIB
Ilustrasi kementrian agama bahas Biaya Perjalan Ibadah Haji dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen (Pexels/ Zawawi Rahim)
Ilustrasi kementrian agama bahas Biaya Perjalan Ibadah Haji dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen (Pexels/ Zawawi Rahim)

Bisnisbandung.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Hal tersebut diungkapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas Pertemuan ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Dalam rapat tersebut membahas biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 naik Rp514.888,02. Menjadi Rp69.193.733,60

Secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Baca Juga: Apakah Resign Menjadi Solusi Terbaik untuk Lepas dari Lingkungan Kerja Toksik? Ini 5 Hal yang Perlu Anda Perti

Angka ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Menag menjelaskan  BIPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Kemenag mengusulkan untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Dana tersebut untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00; dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ungkap Menag Yaqut.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Status KLB akibat Penyakit campak, ini cara menghindarinya

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Yaqut menjelaskan, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ungkap Menag.

Masih menurut menag, "Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,”.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X