Bisnisbandung.com - Meski sudah ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis Aparat Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Wonogiri akan menerapkan tilang manual.
Kepala Satlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, Minggu (29/1/2023), menjelaskan tilang manual fokus pada tiga jenis pelanggaran peraturan lalu lintas yang kasat mata.
Tiga pelanggaran tersebut yakni penggunaan knalpot brong, pengendara ugalan-ugalan di jalan, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Maryono menegaskan “Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena mengganggu orang lain dan juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain. Jadi perlu kami lakukan penindakan tilang manual”.
Baca Juga: Ingin Bergaya Ala Bangsawan? Simak Gaya Fashion Kate Middleton Sebagai Sumber Inspirasi Fashion Anda
Keberadaan ETLE tidak menghilangkan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir di Wonogiri akibat dari banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.
Hal tersebut bukan berarti aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan kembali tilang stasioner atau razia.
Maryono mengungkapkan “Tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara ini untuk penindakan penilangan manual baru untuk tiga pelanggaran tersebut”.
Maryono menjelaskan, saat ini masih sering ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu sangat mengganggu lalu lintas karena menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Anda Tertarik Investasi Saham? Pahami Dulu Konsep Investasi Saham Berikut ini Sebelum Membeli Saham.
Menurut Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Tentang pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu truk dengan muatan melebihi kapasitas juga masih banyak dijumpai di jalanan Wonogiri.
Kondisi itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain mengingat kondisi jalan di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Karenanya truk ODOL layak dikenai tilang manual di Wonogiri.
Seperti ditulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.***
Artikel Terkait
Pabrik Smelter Nikel di Sulawesi Tengah Kembali Beroperasi Pasca Kerusuhan
Polri: Jalur Selatan Bisa Jadi Alternatif Jalur Mudik
Catat Tanggal Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia
Tahun Kelinci Air Telah Tiba. 4 Shio Yang Diprediksi Akan Beruntung Di Tahun 2023, Apa Saja?
Waspada Wilayah Perairan Hari Ini dan Besok Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi
Kembali Terjadi Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Minggu Ini