Tiga Jenis Pelanggaran Ini Bakal Dikenakan Sanksi Tilang Manual

- Senin, 30 Januari 2023 | 17:35 WIB
Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena mengganggu orang lain dan juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain (dok. NTMC Polri)
Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena mengganggu orang lain dan juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain (dok. NTMC Polri)

Bisnisbandung.com - Meski sudah ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis Aparat Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Wonogiri akan menerapkan tilang manual.

Kepala Satlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, Minggu (29/1/2023), menjelaskan tilang manual fokus pada tiga jenis pelanggaran peraturan lalu lintas yang kasat mata.

Tiga pelanggaran tersebut yakni penggunaan knalpot brong, pengendara ugalan-ugalan di jalan, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Maryono menegaskan “Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena mengganggu orang lain dan juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain. Jadi perlu kami lakukan penindakan tilang manual”.

Baca Juga: Ingin Bergaya Ala Bangsawan? Simak Gaya Fashion Kate Middleton Sebagai Sumber Inspirasi Fashion Anda

Keberadaan ETLE tidak menghilangkan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir di Wonogiri akibat dari banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.

Hal tersebut bukan berarti aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan kembali tilang stasioner atau razia.

Maryono mengungkapkan “Tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara ini untuk penindakan penilangan manual baru untuk tiga pelanggaran tersebut”.

Maryono menjelaskan, saat ini masih sering ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu sangat mengganggu lalu lintas karena menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Anda Tertarik Investasi Saham? Pahami Dulu Konsep Investasi Saham Berikut ini Sebelum Membeli Saham.

Menurut  Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Tentang pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu truk dengan muatan melebihi kapasitas juga masih banyak dijumpai di jalanan Wonogiri.

Kondisi itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain mengingat kondisi jalan di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Karenanya truk ODOL layak dikenai tilang manual di Wonogiri.

Seperti ditulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.***

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X