news

APINDO Jabar Sambut Baik PP Nomor 51 Tahun 2023

Rabu, 15 November 2023 | 11:30 WIB
Ketua APINDO Jawa Barat Ning Wahyu Saat Memberikan Sambutan dan Pengarahan Pada Acara Rapat Kerja dan Koordinasi Provinsi (Rakerkonprov) APINDO Jawa Barat (sumber foto: APINDO Jabar)

Bisnisbandung.com - Akhir tahun merupakan masa yang cukup mendebarkan bagi kaum buruh maupun pengusaha. Hal itu karena akan ada penetapan upah minimum untuk tahun selanjutnya.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan buruh, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 10 November 2023, disambut baik APINDO Jawa Barat.

Baca Juga: Gibran Minta Kecurangan Dibuktikan, Megawati Sebut 3 Indikasi Menyimpang dari Aturan Pemilu Nomor 3 Memprihatinkan

Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu menyatakan harapannya agar Peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha danmenjadi panduan dalam menetapkan upah.

"Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat," tutur Ning.

Ning Wahyu pun menegaskan, pihaknya mewakili para pengusaha di Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No. 51 tahun 2023, dalam penetapan upah minimum tahun 2024, bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ning pun mengungkapkan, formulasi upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pemilih Cerdas, Pemimpin Berkualitas Mengantarkan Indonesia Pada Masa Emas

"Indeks tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah," ujar Ning.

"Dengan terbitnya peraturan tersebut maka Saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024," imbuhnya.

APINDO Jabar pun berharap, tahun 2023 ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal. Dengan begitu tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya.

Baca Juga: Sering Keluar Soal di TWK CPNS! Berikut 7 Tata Urutan Hierarki Peraturan di Indonesia

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," kata Ning.

Halaman:

Tags

Terkini