Menurut Ning, Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan, karena Jabar sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.
Tipe investasi yang masuk saat ini cenderung padat modal sehingga menurut Ning sangat penting untuk mempertahankan investasi yang ada. "Memperbanyak investagsi yang masuk ke Jawa Barat menjadi suatu keharusan," pungkasnya.
Semoga saja dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, iklim dunia usaha di Jawa Barat terjaga dengan baik dan mampu menurunkan angka pengangguran di provinsi ini.***
Artikel Terkait
Dituduh Korupsi RM1 Juta, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Didenda 10 Kali Lipat
Tersandung Kasus Korupsi, Syed Saddiq Mantan Menpora Malaysia Siap-Siap Kena Cambuk
Dituding Korupsi RM1 Juta, Syed Saddiq: Saya Tidak Makan Sogokan!
Cawapres Pasangan Prabowo Lolos Karena Anwar Usman, Eka Gumilar: Apakah Akan Tetap Jalan?
Ajak Investasi Tanah di IKN, Jokowi: Masih Dibawah Satu Juta
Lagi-Lagi Gibran Kena Sindir, Saiful Mujani: Kamu Jadi Cawapres Karena Pelanggaran Penegak Hukum Nggak Malu?