Bisnisbandung.com - Perkembangan teknologi membuat Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS beradaptasi dengan era digital.
Keberadaan financial technology atau fintech pun menjadi perhatian LPS untuk perlindungan masyarakat sebagai nasabah.
Ditemui di Bandung dalam Diskusi Ekonomi Selasa 18 Juli 2023 lalu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS, Priyanto Budi Nugroho menyatakan, persoalan fintech memang berbeda dengan tabungan di bank yang dijamin oleh LPS.
Tapi, LPS selalu menekankan agar masyarakat melihat lisensi dan perlindungan nasabah dari fintech tersebut.
“Kalau dulu setiap kita punya saldo di bank, ketika kemudian kita masukkan ke fintech kan di bank itu tercatat PT fintechnya itu kan ya. Nah itu tentu akan mempengaruhi. Itu juga kami cermati. Salah satunya, yang pertama adalah tentu memberikan literasi edukasi nasabah. Kalau saya punya tabungan di bank, maka kalau sebesar 2 miliar dan memiliki 3T, pasti dijamin oleh LPS kalau ada apa-apa. Tapi, kalau fintech ini lain lagi urusannya, sehingga kami selalu menekankan, tolong lihat lisensi fintech itu, kemudian perlindungan nasabahnya,” jelas Priyanto.
Tiga T merupakan syarat tabungan yang dijamin LPS, yaitu tercatat dalam pembuuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Priyanto pun menyatakan, fintech memiliki bargain power yang lebih besar pada perekonomian. Karenanya, bisnis model tersebut juga didalami oleh LPS, meskipun masih dalam tataran sand box.
Baca Juga: Telkomsel Awards 2023 Siap Digelar, Dimeriahkan Oleh Artis KPop Xodiac dan Zico
“Kita juga tidak bisa menyetop inovasi, tetapi kita harus balance terhadap manfaatnya bagi ekonomi dan bagi perlindungan nasabah. Nah, dalam konteks LPS sebagai lembaga penjamin, kami juga harus beradaptasi kepada era digital,” ucapnya.
Priyanto pun mengungkapkan, selain fintech, di era digital pihaknya pun terus mengingatkan kepada bank-bank digital yang menawarkan suku bunga yang tinggi.
Pihaknya meminta agar di dalam website dan aplikasi bank digital tersebut dicantumkan bahwa rekening tabungan yang mendapat bunga tinggi tersebut tidak dijamin oleh LPS.
“Kalau kita buka rekening tabungan di bank digital x gitu ya, kemudian mendapat bunga sekian, itu tidak dijamin oleh LPS. Jadi, itu salah satu bentuknya begitu kita interaksi dengan si fintech digital tadi kita sudah langsung sadar,” tuturnya.
Baca Juga: Peringati Hari Keluarga Nasional, Prodia Gelar Festival Kesehatan bagi Masyarakat Bandung
Artikel Terkait
Shakti Hotel Bandung, Hotel Terdekat Dengan Wisata Religi Masjid Al-Jabbar
Buka Cabang Baru di Soreang, Raffi Ahmad Optimis Bangun Kuliner Kaki Lima Rojo Sambel
Hadiri Silaturahmi Relawan Rajiv, Raffi Ahmad: Saya Siap Jadi Relawan
Baru Sehari Menikah Suami Lapor Polisi, Diduga Istri Hilang
Istri di Bogor Sehari Setelah Menikah Hilang Kini Ditemukan, Ternyata Ini Alasannya Anggi Anggraeni
Rajiv dan Anies Baswedan Semakin Lengket, Ini yang Mereka Bicarakan Jelang Pemilu 2024