Nikita Mirzani Kecewa Rekeningnya Diobrak-Abrik Tanpa Izin, Pihak Bank Buka Suara

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Nikita Mirzani, Terdakwa Kasus Pemerasan (Tangkap layar Instagram@Nikitamirzanimawardi)
Nikita Mirzani, Terdakwa Kasus Pemerasan (Tangkap layar Instagram@Nikitamirzanimawardi)

bisnisbandung.com - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali memunculkan sorotan baru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, data transaksi perbankan milik artis tersebut diungkap di hadapan majelis hakim, memicu reaksi keras dari pihak terdakwa.

Nikita mengaku kecewa karena rekening pribadinya dibuka di persidangan, padahal ia merasa seluruh isi rekening berisi pemasukan sah dari berbagai kegiatan profesional.

Baca Juga: Di Persidangan Lanjutan Nikita Mirzani Akui Tindakannya: Hanya 4 Milliar Dipermasalahkan

“Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya kan juga off air nyanyi seperti yang teman-teman media tahu,” ungkapnya dilansir dari youtube Cumi-cumi.

Ia menegaskan bahwa sumber dananya berasal dari pekerjaan di industri hiburan, termasuk proyek film, kontrak endorsement, serta penampilan off-air di berbagai kota dengan bayaran tinggi.

“Saya suka ada di luar kota untuk nyanyi hanya sekadar 45 menit, pembayaran saya Rp125 juta gitu kan. Jadi saya kecewa sekali dengan BCA, kenapa seperti itu,” terusnya.

Baca Juga: Mentan Amran & Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Investasi Rp 33 T di Subang, 33 Ribu Tenaga Kerja Terserap

Nikita menilai pembukaan rekening tersebut tidak pantas dilakukan kepada nasabah prioritas sepertinya.

Selain itu, Nikita juga menyinggung soal dana Rp350 juta yang sempat menjadi perbincangan.

Menurutnya, uang tersebut diberikan secara sukarela oleh pihak lain karena alasan pribadi dan bukan atas permintaannya. Ia mengklaim bukti percakapan terkait hal ini telah diperlihatkan di persidangan.

Dilansir dari Kompas, PT Bank Central Asia (BCA) melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa sebagai lembaga perbankan, BCA berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ade Armando Sentil Dr. Tifa: Riset Algoritma Ijazah Jokowi? Omong Kosong!

Hal ini termasuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum dalam rangka proses penyidikan dan persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X