bisnisbandung.com - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah memberikan pandangan tajam terkait keributan yang terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Ia menilai dinamika di ruang sidang memang bisa berkembang di luar skenario awal, namun seluruh pihak tetap harus memegang teguh etika persidangan agar substansi perkara tidak kabur.
Menurut Hery, persidangan pidana bertujuan menggali kebenaran materiil yang didasarkan pada data dan fakta, bukan hanya pada keterangan saksi.
Baca Juga: Tidak Masuk Akal! Amien Rais Kecam Penundaan Eksekusi Vonis Silvester Matuddina
“Nah, ini yang harus dipahami dalam konteks praktisi. Sebagai seorang praktisi, tentunya semua harus sudah siap menghadapi kondisi tadi, bahwa mungkin saksi disiapkan, tapi jawabannya bisa berubah atau mencabut keterangannya,” lugasnya dilansir dari tv OneNews.
“Itu menurut saya satu hal yang secara dinamika persidangan, mau tidak mau, suka tidak suka, pasti akan dihadapi. Dan itu yang harus dipersiapkan memang secara mental dan juga secara strategi tadi,” terusnya.
Pasal 184 KUHAP menetapkan lima alat bukti sah, di mana keterangan saksi hanyalah salah satunya.
Oleh karena itu, kesimpulan perkara tidak boleh bergantung pada satu sumber bukti, melainkan perlu dipadankan dengan keterangan terdakwa, keterangan ahli, bukti surat, dan alat bukti lainnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kendala Penegakan Hukum: Polri dan Kejaksaan Agung Sulit Koordinasi
“Nah, itu juga perlu jadi perhatian khusus karena bicara tentang persidangan tidak hanya bicara tentang dalil bagaimana mempertahankan substansi kita, tapi juga tetap harus memperhatikan kaidah tata aturan tadi yang ada,” ungkapnya
Ia menekankan pentingnya menjaga tata aturan dan adab selama persidangan, termasuk saat melakukan tanya jawab atau klarifikasi terhadap saksi.
“Karena menurut saya, kaidah adab dalam satu persidangan juga suatu hal yang penting, selain membuktikan kebenaran materiil tadi,” tegasnya.
Meskipun pemotongan keterangan saksi bisa terjadi dalam praktik, hal ini seharusnya dilakukan dengan tujuan memperjelas substansi, bukan mengaburkan fakta.
Baca Juga: Amien Rais Desak Pemerintahan Prabowo Segera Bersih-Bersih dari Pengaruh Jokowi
Artikel Terkait
Mahfud MD: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik!
Megawati di Kongres PDIP: Kembalikan Keadilan Hukum itu di Republik Indonesia ini!
Projo Tegaskan Tuduhan Politisasi Hukum oleh Jokowi Tidak Berdasar
Kuasa Hukum Jelaskan Lebih Jauh Laporan Tom Lembong ke KY dan MA
Rocky Gerung: Abolisi & Amnesti Pilihan Presiden untuk Keadilan, Bukan Sekadar Hukum
Mahfud MD Bongkar Kendala Penegakan Hukum: Polri dan Kejaksaan Agung Sulit Koordinasi