Tidak Masuk Akal! Amien Rais Kecam Penundaan Eksekusi Vonis Silvester Matuddina

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Amien Rais (dok instagram Amien Rais)
Amien Rais (dok instagram Amien Rais)


Bisnisbandung.com - Amien Rais kembali memberikan komentar pedas terkait kasus hukum Silvester Matuddina yang hingga kini belum tuntas dieksekusi.

Amien Rais menyebut situasi ini sebagai sebuah “sandiwara hukum” yang tidak masuk akal dan merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Dalam youtubenya, Amien Rais menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu termasuk di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Nilai Abolisi dan Amnesti Penting untuk Stabilitas Nasional

Namun menurutnya kasus Silvester yang telah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung sejak 2019 ini justru mangkrak di Kejaksaan.

“Silvester Matuddina yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus fitnah terhadap Yusuf Kalla,malah bebas berkeliaran seolah hukum di negeri ini bisa diatur-atur,” ujar Amien Rais.

Amien Rais juga mengkritik dugaan intervensi politik oleh Presiden Jokowi yang diduga turut campur tangan dalam penundaan eksekusi kasus ini.

Menurutnya ini memperburuk citra penegakan hukum yang seharusnya bersih dan adil.

 Baca Juga: Pendukung Silfester Minta Amnesti Prabowo, Refly Harun: Harus Ada Ketidakadilan Nyata Dulu

Amien Rais juga menyoroti hubungan yang dianggapnya tidak sehat antara Presiden Jokowi dan Silvester.

Ia menyebut keduanya sebagai “dua tukang bohong” yang saling menutupi dan menguntungkan satu sama lain sehingga keadilan bagi korban menjadi terabaikan.

“Saya berharap proses hukum ini segera berjalan dan keduanya, Silvester dan Jokowi harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Amien Rais.

Kasus ini bermula dari aksi demo Silvester bersama puluhan orang di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 yang menuduh Yusuf Kalla terlibat korupsi dan menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tuduhan tersebut akhirnya dibuktikan sebagai fitnah oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kasus Nadiem di KPK dan Kejaksaan, Efektivitas Penanganan Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X