Polemik Gaji Komisaris BUMN, Ade Armando Tegaskan Tuduhan Said Didu Tak Benar

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Ade Armando (dok youtube Ade Armando)
Ade Armando (dok youtube Ade Armando)


Bisnisbandung.com - Politikus sekaligus Komisaris Indonesia Power Ade Armando geram dengan pernyataan Said Didu.

Said Didu menuding Ade Armando meraup gaji miliaran rupiah dan bonus besar dari posisi di BUMN.

Dalam video youtubenya, Ade Armando menyebut pernyataan Said Didu sebagai fitnah yang tidak berdasar dan sarat kebencian.

Baca Juga: Kemenag Kerap Terseret Kasus Korupsi, Pukat UGM Soroti Paradoks di Kementerian Agama

Ade Armando menjelaskan “Said Didu, Anda itu ngawur. Masa saya digaji Rp1 miliar per bulan dan dapat tantim Rp1 miliar? Itu bohong.”

“Gaji saya jauh dari angka itu, bahkan saya tidak pernah dapat tantim,” ujar Ade Armando.

Ade Armando mengaku baru mengetahui pernyataan Said Didu lewat potongan video di TikTok.

Dalam video tersebut, Said Didu menyebut sejumlah mantan kader PSI termasuk Ade Armando mendapat posisi komisaris di anak perusahaan BUMN besar sebagai “balas jasa” dukungan ke Jokowi.

Menurut Ade Armando tuduhan itu keliru karena semua penunjukan tersebut terjadi di era Presiden Prabowo Subianto bukan Jokowi.

Baca Juga: Kasus Nadiem di KPK dan Kejaksaan, Efektivitas Penanganan Jadi Sorotan

“Pak Jokowi itu sudah pensiun. Tidak punya kewenangan lagi menunjuk komisaris. Saya diangkat saat Pak Prabowo menjabat,” tegasnya.

Ade Armando juga menyinggung rekam jejak Said yang pernah menduduki sejumlah kursi komisaris BUMN, mulai dari PTPN, Merpati Airlines, hingga PT Bukit Asam.

Ia mempertanyakan mengapa Said Didu justru marah ketika orang PSI mendapat posisi yang sama.

“Kalau dulu Anda jadi komisaris, apakah juga untuk memecah belah bangsa? Kenaikan harta Anda signifikan saat menjabat. Mungkin karena pengalaman itu Anda membayangkan kami juga terima miliaran rupiah,” sindirnya.

Baca Juga: Pendukung Silfester Minta Amnesti Prabowo, Refly Harun: Harus Ada Ketidakadilan Nyata Dulu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X