Dinilai Ada Pengacauan Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Jaksa Hambat Fakta di Persidangan

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Nikita Mirzani bersama pengacaranya dipersidangan (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Nikita Mirzani bersama pengacaranya dipersidangan (Tangkap layar youtube tvOneNews)

bisnisbandung.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Nikita Mirzani diwarnai kericuhan.

Ketegangan terjadi saat saksi Samira atau yang dikenal sebagai “doktif” memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa ini sempat berusaha memaparkan sejumlah informasi yang menurut tim pembela sangat relevan untuk mengungkap kebenaran perkara. Hingga membuat Nikita Mirzani naik pitam di persidangan.

Baca Juga: Kisruh Sidang Nikita Mirzani, Pakar Hukum Pidana Soroti Strategi Persidangan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menilai proses pemeriksaan saksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena Jaksanya bertanya ingin jawaban sesuai dengan yang dia inginkan,” lugasnya dilansir dari youtube tv OneNews.

“Iya, contoh yang ditanyakan itu masalah skincare. Ya kan sudah dijawab sama doktif bahwa itu melanggar BPOM, ada skincare overclaim, ada skincare overprice. Itu fakta, dan itu diketahui oleh doktif, oleh saksi. Ini dipotong supaya tidak dijelaskan di dalam persidangan,” terusnya.

Ia memandang jaksa kerap memotong penjelasan Samira, terutama saat keterangan tersebut dianggap tidak menguntungkan bagi pihak penuntut.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kendala Penegakan Hukum: Polri dan Kejaksaan Agung Sulit Koordinasi

Menurutnya, pemotongan itu menghalangi saksi untuk memaparkan fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan BPOM, klaim berlebihan, serta harga berlebih dalam produk skincare yang menjadi bagian dari perkara.

Fahmi menegaskan, meskipun Samira adalah saksi yang dihadirkan oleh jaksa, keterangan yang disampaikannya justru dapat merugikan posisi penuntut, karena mengungkapkan kesaksian yang tidak terperinci.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan tujuan persidangan pidana yang seharusnya mencari kebenaran materiil tanpa intervensi yang membatasi substansi keterangan saksi.

Kericuhan memuncak ketika Nikita Mirzani menunjukkan protes keras dari kursi terdakwa, memicu penghentian sementara sidang oleh majelis hakim.

Baca Juga: Amien Rais Desak Pemerintahan Prabowo Segera Bersih-Bersih dari Pengaruh Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X