bisnisbandung.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Gayuus Lambuun, menyoroti dinamika hukum yang terjadi dalam perkara antara Reza Gladys sebagai penggugat dan Nikita Mirzani sebagai tergugat.
Ia menilai, kasus yang menjadi sorotan publik ini memiliki aspek yang berkaitan dengan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Menurutnya, contempt of court terbagi menjadi dua bentuk. Pertama, pelanggaran langsung yang terjadi di dalam ruang sidang dan berada dalam kendali hakim.
Baca Juga: Amien Rais Soroti Enam Provinsi Papua yang Masih Termiskin, Desak Pemerintah Bertindak
Kedua, pelanggaran tidak langsung yang dilakukan di luar pengadilan, seperti pernyataan di ruang publik yang menyinggung atau merendahkan proses peradilan.
“Artinya memang ada yang bisa dikenakan di dalam ruang sidang dalam tataran etik, kalau memang terjadi pelanggaran yang dianggap oleh hakim telah menghina pengadilan,” ucapnya dilansir dari youtube tvOneNews.
Meskipun belum diatur secara rinci dalam peraturan, tindakan di luar persidangan yang berpotensi menimbulkan kerugian reputasi dapat dikategorikan sebagai fitnah.
“Nah, yang di luar menyuarakan tentang yang terjadi di pengadilan, tapi di luar. Nah, ini memang betul belum diatur, tetapi yang di luar itu bisa berubah tidak contempt of court, tetapi fitnah,” terusnya.
Baca Juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan Pajak Tapi Demo Warga Tak Reda, Ini Kata Pakar Bivitri
Ia memaparkan bahwa komentar yang menyebut proses peradilan keliru atau sesat dapat dianggap penghinaan pengadilan.
Apabila terjadi di dalam sidang, hal tersebut biasanya masuk ranah etik dan dapat ditangani melalui jalur banding. Namun, jika dilakukan di luar sidang, tindakan tersebut bisa berimplikasi pada sanksi pidana.
Prof. Gayuus menekankan bahwa motif terjadinya contempt of court dapat dipicu oleh penyalahgunaan hak (misbruik van recht) atau tekanan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Misalnya, pemaksaan penggunaan atribut tahanan sebelum ada putusan hakim dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Heboh Pajak PBB Naik 250% di Pati! Adi Prayitno Bongkar 3 Biang Kerok Kontroversi
Artikel Terkait
Polisi Dinilai Profesional Tangani Kasus Kematian Arya Daru, Ini Kata Penasihat Ahli Polri
Kasus Eksekusi Silvester Matutina Mandek Sejak 2019, Roy Surya Sebut Awal Mula Ini Bisa Terungkap
Polresta Cirebon Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk!
Kasus Nadiem di KPK dan Kejaksaan, Efektivitas Penanganan Jadi Sorotan
Kisruh Sidang Nikita Mirzani, Pakar Hukum Pidana Soroti Strategi Persidangan
Dinilai Ada Pengacauan Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Jaksa Hambat Fakta di Persidangan