“Dipaksa pakai rompi, dia tidak mau karena ini menjudge dia sudah salah padahal belum salah. Itu asas yang dikomong tadi: praduga tak bersalah,” lugasnya.
“Presumption of innocence, artinya dia belum bersalah ketika hakim belum putus palu sudah diberitakan, dipastikan, di stempel bahwa dia sudah salah dengan kata-kata ‘tahanan.’ Ini persoalan-persoalan, teknis peradilan,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan, jaksa berperan sebagai pemilik perkara atau dominus litis.
Hakim hanya dapat memutus perkara yang disampaikan oleh jaksa, sedangkan advokat tidak dapat melangkah lebih jauh tanpa materi perkara yang diajukan secara resmi.
Pandangan ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk memahami prosedur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan peradilan.***
Baca Juga: Aksi Nekat Bupati Indramayu, Lepas Ular untuk Selamatkan Panen Petani
Artikel Terkait
Polisi Dinilai Profesional Tangani Kasus Kematian Arya Daru, Ini Kata Penasihat Ahli Polri
Kasus Eksekusi Silvester Matutina Mandek Sejak 2019, Roy Surya Sebut Awal Mula Ini Bisa Terungkap
Polresta Cirebon Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk!
Kasus Nadiem di KPK dan Kejaksaan, Efektivitas Penanganan Jadi Sorotan
Kisruh Sidang Nikita Mirzani, Pakar Hukum Pidana Soroti Strategi Persidangan
Dinilai Ada Pengacauan Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Jaksa Hambat Fakta di Persidangan