Menghina Pengadilan Bisa Dipidana, Eks Hakim MK Soroti Kasus Nikita Mirzani

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Gayus Lambuun, eks Hakim MK (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Gayus Lambuun, eks Hakim MK (Tangkap layar youtube tvOneNews)

“Dipaksa pakai rompi, dia tidak mau karena ini menjudge dia sudah salah padahal belum salah. Itu asas yang dikomong tadi: praduga tak bersalah,” lugasnya.

“Presumption of innocence, artinya dia belum bersalah ketika hakim belum putus palu sudah diberitakan, dipastikan, di stempel bahwa dia sudah salah dengan kata-kata ‘tahanan.’ Ini persoalan-persoalan, teknis peradilan,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan, jaksa berperan sebagai pemilik perkara atau dominus litis.

Hakim hanya dapat memutus perkara yang disampaikan oleh jaksa, sedangkan advokat tidak dapat melangkah lebih jauh tanpa materi perkara yang diajukan secara resmi.

Pandangan ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk memahami prosedur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan peradilan.***

Baca Juga: Aksi Nekat Bupati Indramayu, Lepas Ular untuk Selamatkan Panen Petani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X