Kembalinya Pengencer Aktif, Antrean Gas Elpiji 3kg Dinyatakan Berkurang Prediksi

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:30 WIB
Gas Elpiji dinyakatakan aktif kembali pengenver tersebut (Tiktok/@duniaikanklaten)
Gas Elpiji dinyakatakan aktif kembali pengenver tersebut (Tiktok/@duniaikanklaten)

BisnisBandung.com - Terkait gas elpiji 3 kilogram, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, sesuai arahan Presiden mengeluarkan instruksi kembalinya aktif pengecer gas elpiji 3 kilogram.

Instruksi ini, akses masyarakat mendapatkan gas melon mudah karena jumlah pengecer cukup banyak.

“Kalau jumlah pangkalan ada 1.562 pangkalan dan 64 agen, kalau pengecer kan banyak,” ucap Ronny.

Selain kembalinya aktif pengecer, pemerintah menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan.

Baca Juga: Sidak Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Gibran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran!

Menjadi sub pangkalan harus memenuhi persyaratannya, tidak serta merta dari warung dan pengecer otomatis jadi sub pangkalan.

“Ada syarat dan itu enggak serta merta atas kesediaan mereka. Jadi nanti mungkin di Hiswanamigas atau Pertamina. Kalau kita mah dari kebijakan harus membantu kita mah siap saja,” pungkasnya.

Pihaknya menunggu mekanisme dari pemerintah pusat atau instansi terkait berkenaan perubahan status warung atau pengecer menjadi subpangkalan.

Pihaknya bersifat membantu, dan ikut bersosialisasi.

Berkaitan stok elpiji, Ronny mengatakan aman.

Selama satu tahun, Kota Bandung mendapatkan kuota sebanyak 88.750 metrik ton.

Baca Juga: Bahlil Harus Dicopot! Rocky Gerung: Kebijakan Gas LPG 3 Kg Bikin Rakyat Sengsara

“Kita berkoordinasi dengan Pertamina, disampaikan Pertamina untuk stok gas elpiji aman,” ujarnya.

Antrean Panjang
Sementara soal antrean wargapangkalan,t hal itu karena adanya perubahan distribusi pengecer ke pangkalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X